Rugikan Negara Rp1 T, Duduk Perkara Eks Dirjen KA Prasetyo Korupsi Proyek di Medan Bikin Jalur Rel Mangkrak
Bukan hanya negara mengalami kerugian saja, pembangunan rel jalur Besitang-Langsa pada akhirnya tidak dapat berfungsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023. Akibat dari rasuahnya, negara mengalami kerugian hingga Rp1 triliun.
Bukan hanya negara mengalami kerugian saja, pembangunan rel jalur Besitang-Langsa pada akhirnya tidak dapat berfungsi.
"Akibat perbuatan PB menyebabkan jalur kereta api yodak bisa difungsikan sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1.150.087.853.322 hal ini berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Senin, (4/11)
Duduk Perkara Korupsi Rel Kereta Api Jalur Besitang-Langsa
Kasus tersebut semula dari Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan memiliki proyek pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera diamana salah satunya adalah pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dengan Aceh.
Nilai pagu anggaran proyek tersebut ditaksir mencapai Rp1,3 triliun diaman dananya bersumber Surat Berharga Syariah Negara (BSSN).
Prasetyo sempat memerintahkan Nur Setiawan Sidik (NS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar paket pengerjaan jalur kereta api Besitang - Langsa dibagi menjadi 11 paket pengerjaan. Selama proses lelang mereka sengaja memenangkan delapan perusahaan sebagai pemenang tender.
Pun pada saat proses lelang yang dilakukan oleh Rieke Meidi Yuwana selaku ketua POKJA, tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Di saat yang bersamaan juga pembangunan proyek tersebut juga tidak ada studi kelayakan juga tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan serta KPA PPK dan komsultan pengawas. Bahkan pada akhirnya jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai.
Qohar menyebutkan dalam perkara ini Prasetyo mendapatkan keuntungan hingga Rp2,6 miliar.
"Berdasarkan hasil keterangan para saksi, bahwa yang bersangkutan telah menerima fee Rp2,6 miliar," tutur Qohar
Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Qohar, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejagung. "Terhadap PB akan dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, dan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung" jelas dia.
Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.