Polda Jatim Tahan Sekda Jember Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard
Sekda Jember HS sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik pada Rabu (30/11) lalu.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember berinisial HS. HS terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bilboard.
Ia ditahan setelah sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi merdeka.com membenarkan terkait penahanan seorang pejabat Pemkab Jember tersebut.
"Iya benar. Nanti akan dijelaskan oleh Bid Humas," jelasnya, Sabtu (2/11).
Disinggung soal materi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Sekda HS, ia enggan menjelaskan lebih detail. Namun, ia tidak membantah saat dikonfirmasi terkait dengan dugaan korupsi pengadaan Billboard.
"Iya benar (korupsi pengadaan billboard)," tambahnya.
Informasi yang dihimpun, Sekda Jember HS sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik pada Rabu (30/11) lalu. Usai diperiksa, ia langsung ditahan oleh penyidik.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bukan saat menjabat sebagai Sekda. Namun, dugaan korupsi ini dilakukan HS saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, HS ditetapkan sebagai tersangka saat ia menjadi Plt Kepala Bapenda 2023.
"Tersangka HS selaku Plt. Kepala Bapenda 2023 dan saat ini selaku Sekda Kab Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (Billboard), Namun HS melakukan tetap belanja reklame (Billboard)," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam kasus ini penyelenggaraan reklame billboard tersebut harusnya dilakukan oleh Biro Reklame. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati no 42 Tahun 2011.
"Tersangka HS dalam pelaksanaan belanja reklame tetap (billboard) dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tender," katanya.
Terkait dengan kasus ini, penyidik menyebut terdapat kerugian negara hingga sebesar Rp1.715.460.002. Perhitungan tersebut, didapat sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi - saksi dan gelar perkara saudara HS dilakukan penahanan pada Sabtu 2 Nov 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Atas kasus ini, HS pun dikenakan Pasal 2 ayat 1 pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta," katanya.