Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura
Kepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Kepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura
Aksi culas dilakukan Kepala Desa Jatimakmur, Brebes, Jawa Tengah. Kepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Brebes Antonius mengatakan, Suhendri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pada tahun 2019 hingga 2022. Dalam kurun waktu tersebut, dana desa yang telah digelapkan sebesar Rp977,57 juta.
Rincian Dana Desa Dikorupsi
"Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka," kata Antonius saat dihubungi melalui telepon, Jumat (28/6), demikian dikutip Antara.
Berdasarkan hasil temuan Kejari Brebes, dana desa mencapai sekitar Rp977,57 juta yang telah dikorupsi itu berasal dari bantuan penyertaan modal bumdes sebesar Rp34 juta, bantuan langsung tunai (BLT) untuk 333 keluarga penerima manfaat sebesar Rp99,9 juta.
Selain itu, anggaran dana desa untuk pembuatan pagar keliling dan talut sebesar Rp210,7 juta. Namun, direalisasikan sebesar Rp21,68 juta.
Dari hasil pengakuan tersangka, uang hasil korupsi untuk judi online (daring) berupa slot, judi Singapura, dan trading.
"Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading," kata Antonius.
Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kejari Brebes secepatnya melimpahkan kasus tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp977,5 miliar dengan tersangka Suhendri ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang.
"Ya, kami secepatnya akan melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang karena berkas perkara sudah P-21 (lengkap)," kata Antonius.
Menurut dia, berkas perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Sehendri dilimpahkan oleh Polres Brebes kepada Kajari Brebes pada hari Kamis (27/6).
Berkas perkara itu sudah cukup P-21 dan sudah terpenuhi untuk dipersiapkan pelimpahan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Saat ini, untuk penahanan Kades Suhendri sudah dilakukan di Rumah Tahanan Brebes, dan secepatnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," kata Antonius.