Kemenkeu Segera Salurkan Dana Desa Rp71 Triliun, Disebar ke 75.259 Desa
Dana Desa dialokasikan kepada 75.259 Desa, artinya ada 6 desa tidak dialokasikan.
Jumlah tersebut akan dialokasikan kepada 75.259 desa di 434 kota/kabupaten.
Kemenkeu Segera Salurkan Dana Desa Rp71 Triliun, Disebar ke 75.259 Desa
Kemenkeu Segera Salurkan Dana Desa Rp71 Triliun, Disebar ke 75.259 Desa
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengucurkan dana ke desa sebesar Rp71 triliun dari pagu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024.
Jumlah tersebut akan dialokasikan kepada 75.259 desa di 434 kota/kabupaten.
Perlu diketahui, berdasarkan Kepmendagri No 100/145/2022, jumlah desa sebanyak 75.265 desa tersebar di 434 Kab/Kota. Dana Desa dialokasikan kepada 75.259 Desa, artinya ada 6 desa tidak dialokasikan.
"Kebijakan umum TKD (transfer ke daerah) 2024 untuk mendukung priorits ekonomi yang inklusif. Untuk mendukung kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan ketahanan panganpangan," kata Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, DJPK, Kemenkeu, Jaka Sucipta dalam acara press tour Kemenkeu, Gunung Kidul, Kamis (2/5).
Berkaca dari tahun sebelumnya, Jaka bilang formula penyusunan dana desa yang digelontorkan, jumlahnya capai 100 persen. Formula yang dimaksud antara lain, alokasi dasar (AD) sebesar 65 persen, alokasi afirmasi (AA) 1 persen, alokasi kinerja (AK) 4 persen dan alokasi formula 30 persen.
Jaka menjelaskan AD dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk. Lalu untuk AA dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada desil ke-1.
"AK sebesar 4 persen dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik. Penilaian AK dilakukan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota," jelas Jaka.
Sementara untuk AF, lanjut Jaka, dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.