Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Tangerang Bikin Proyek Fiktif untuk Dugem
Hudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.
Mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, periode 2013-2019 Ahmad Hudori (50), ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang, sebagai tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf menuturkan penetapan tersangka itu bermula dari laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap anggaran dana desa yang diterima pada tahun anggaran 2018.
"Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDes Gembong tahun anggaran 2018," terang Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, Senin (30/9).
Lebih detil, Arief menerangkan Ahmad Hudori saat menjabat Kepala Desa diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (spj) palsu dengan mengubah kwitansi dan struk belanja palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan, tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan.
"Dan sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi Kerugian Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp1.381.321.563 dari Penarikan Rp2.447.822.694," ujarnya.
Gilanya lagi, Ahmad Hudori mengakui uang hasil penggelapan anggaran dana desa tahun anggaran 2018 itu dia gunakan untuk berbagai keperluan pribadi mulai dari pembayaran utang, pembelian barang-barang pribadi sampai digunakan untuk hiburan malam.
"Diduga telah menggunakan keuangan anggaran dana desa sebesar Rp1.381.321.563 untuk kepentingan pribadi mulai dari hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, dan membayar utang," jelasnya.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, Ahmad Hudori diamankan Polisi Senin (16/9) pukul 09.20 WIB di depan Indomaret jalan sunan kalijaga Kampung Cijoro RT O1 RW 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Karena perbuatannya itu, Ahmad Hudori disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, yang terjadi di Desa Gembong Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Atas perbuatannya tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan," tegas Kompol Arief.