Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Pada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi bernama Ino Hermawati (IH) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa tanah kas desa (TKD).
Dia ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/7) kemarin. Penetapan dan penangkapan kepala desa periode 2021-2027 itu berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Rekan-rekan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (9/7) telah menetapkan seorang tersangka inisial IH berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno dalam keterangannya, Jumat (12/7).
Pada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi untuk periode 2021-2026 kepada 24 penyewa. Jumlah uang sewa yang dipungut selama periode itu sebesar Rp630 juta.
Namun uang ratusan juga tersebut tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai pendapatan asli desa (PAD) dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan APBDes, melainkan untuk keperluan pribadi.
“Kemudian laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana pendapatan asli desa tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya,” kata Seno.
Pada perkara ini, lanjut Seno, negara dirugikan sebesar Rp630 juta atau setidaknya Rp567 juta berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-2024 tanggal 28 Mei 2024.
Seno mengatakan, tersangka mengakui dan menyesali kesalahannya. Tersangka juga telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp630 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
“Bahwa terhadap tersangka IH dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang," ungkapnya.
Pada perkara ini IH disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Dan, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.