Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Pelaku yang juga anggota Bhabinkamtibmas menjanjikan korban bisa menjadi Kapolsek
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Aipda Ivan Herwantoro atas perkara penipuan terhadap perwira polisi dengan modus menjanjikan menjadi kapolsek. Vonis itu enam bulan lebih ringan dari tuntuan jaksa.
Putusan dibacaka Majelis Hakim Budiman Sitorus di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/1). Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban Iptu Andi Pratama mengalami kerugian sebanyak Rp150 juta.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ivan Herwantoro dengan pidana kurungan selama dua tahun penjara," kata majelis hakim.
Terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan. JPU Anugrah Agung Saputra Faizal menilai, hukuman tersebut masih terbilang setimpal karena terdakwa menyampaikan keterangan secara jelas dan mengakui kesalahannya.
"Dilihat dari tuntutan dua tahun enam bulan dan vonis dua tahun, dirasa masih memenuhi," kata Agung, Jumat (26/1).
Uang Dipakai untuk Keperluan Pribadi
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Setelah uang habis terdakwa tak mampu mengambulkan janjinya mengurus mutasi korban dan menjadikannya sebagai kapolsek.
Kejadian bermula saat korban Iptu Andi Pratama yang sedang berada di Polsek Karang Dapo bertemu dengan saksi Aiptu Teguh.
Pada saat itu, saksi Aiptu Teguh menyampaikan perihal mutasi Iptu Andi Pratama yang informasinya terkendala dan juga ada pengaduan masyarakat. Aiptu Teguh juga mengatakan informasi tersebut diperoleh dari terdakwa yang biasa mengurus mutasi.
Mendengar kabar itu, Iptu Andi Pratama meminta Aiptu Teguh untuk menelepon terdakwa guna membantu mutasi ke Polda Sumsel. Dan terjadilah komunikasi antara terdakwa dan korban di hari itu juga.
Melalui telepon, terdakwa yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pedamaran Ogan Komering Ilir (OKI) menjanjikan dapat membantu proses mutasi Andi Pratama menjadi Kapolsek Air Sugihan, OKI. Hanya saja, terdakwa meminta uang kepada korban Rp50 juta sebagai biaya jasa. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa.
Pada 20 Desember 2022, terdakwa menelepon saksi Andi Pratama dan kembali meminta agar ditransfer uang sejumlah Rp50 juta dan pada 29 Desember 2022 terdakwa menghubungi lagi dan mengatakan posisi di Polsek Air Sugihan banyak yang mengantre.
Lalu terdakwa meminta Andi Pratama untuk menyiapkan uang tambahan lagi sejumlah Rp50 juta dengan janji jika mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut. Sehingga total uang yang diserahkan ke terdakwa sebanyak Rp150 juta.
Namun setelah tiga bulan menunggu dan daftar mutasi ke luar, ternyata nama korban tidak ada dalam daftar tersebut. Ternyata, uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.