Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Rp1,3 Miliar
Kejati DIY menegaskan, pengembalian uang tidak akan mempengaruhi konstruksi dakwaan pada Krido.
Tersangka telah dua kali mengembalikan uang gratifikasi yang didapatnya.
Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Rp1,3 Miliar
Tersangka kasus korupsi tanah kas desa (TKD) Krido Suprayitno mengembalikan uang gratifikasi ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (1/8). Krido yang merupakan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY ini mengembalikan uang sebesar Rp1,3 miliar. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menerangkan uang Rp1,3 miliar ini dikembalikan Krido melalui keluarga dan kuasa hukumnya. Anshar menyebut Krido telah dua kali mengembalikan uang gratifikasi yang didapatnya.
Anshar merinci pada 17 Juli 2023 lalu, Krido telah mengembalikan uang Rp300 juta dari gratifikasi yang diterimanya ke Kejati DIY. Pengembalian kedua dilakukan pada Selasa (1/8) dengan jumlah Rp1,3 miliar.
"Dia (Krido) menerima gratifikasi dua bidang tanah dengan nilai Rp4,5 miliar dan uang di ATM sebesar Rp211.608.640,"
kata Anshar, Selasa (1/8).
merdeka.com
Anshar membeberkan jika Krido mengembalikan harga tanah yang didapat dari gratifikasinya. Terkait pengembalian uang itu, Anshar akan mempertimbangkan kepemilikan dua bidang tanah di Purwomartani, Kalasan yang beratasnamakan Krido.
"Penyidik akan mempertimbangkan status tanah. Tim akan berembug dulu untuk tanah seperti apa," urai Anshar. "Hari ini kita memanggil pemilik tanah. Kita belum tahu apakah sudah dibayar lunas atau belum. Ke depan kita akan menentukan status tanah itu," imbuh Anshar.
Anshar menambahkan meski pengembalian uang gratifikasi dinilai sebagai itikad baik. Meski demikian, Anshar menegaskan pengembalian uang tidak akan mempengaruhi konstruksi dakwaan pada Krido.
Foto: Ilustrasi
"Konstruksi dakwaan tetap, tidak berubah. Mengenai apakah meringankan (hukuman) nanti di persidangan seperti apa,"
tutup Anshar.
merdeka.com