Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, Kerugian Capai Rp2,9 M
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).
Dispertaru) DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD)
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, Kerugian Capai Rp2,9 M
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di DIY. Krido ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/7).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto mengatakan jika tim penyidik Kejati telah menaikkan status Krido Suprayitno dari saksi menjadi tersangka dalam perkara mafia tanah kas desa.
Ponco menuturkan jika Krido terbukti menerima gratifikasi dari Robinson yang merupakan Direktur PT. Deztama Putri yang saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Desa Caturtunggal, Sleman.
"Tersangka menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah di Purwomartani, Kalasan, Sleman seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga Rp 4.520.000.000,00. Tanah tersebut saat ini bersertifikat atas nama KS,"
kata Ponco di Kantor Kejati DIY.
Ponco merinci selain menerima gratifikasi tanah, Krido juga menerima gratifikasi berupa uang tunai. Selain itu juga ada bukti berupa transfer uang tunai ke rekening tersangka. "Tersangka KS ini juga membawa kartu ATM atas nama istri terdakwa Robinson. ATM ini dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka," tegas Ponco.
Terima Gratifikasi
Ponco menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran tersangka Krido dalam kasus penyalahgunaan TKD di daerah lainnya. Sejauh ini, Ponco membeberkan Krido baru terbukti menerima gratifikasi dari perizinan TKD di daerah Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
"Kami masih melakukan penyelidikan di kelurahan lain. Yang jelas keterlibatannya tersangka KS ini yang seharusnya mengawasi izin TKD dari para pemohon malah bekerjasama. Perbuatan tersangka ini menyebabkan pihak Kelurahan mengalami kerugian sekitar Rp2.952.000.000,00,"