Jaksa Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispentaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Kejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Jaksa Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispentaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di Kantor Dispentaru DIY. Selain di Kantor Dispentaru DIY penggeledahan juga dilakukan di rumah Kepala Dispentaru DIY yaitu Krido Suprayitno.
"Hari ini ada dua lokasi (yang digeledah). Dua lokasi yaitu rumah (Kepala Dispentaru DIY) dan Kantor (Dispentaru DIY),"
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin
Anshar menjabarkan ada beberapa barang yang disita dari Kantor Dispentaru DIY, di antaranya dokumen hingga CPU.
"Penyidik menyita beberapa dokumen Dispetaru, CPU, dan flashdisk. Itu yang disita," ucap Anwar.
Anshar menambahkan jika penggeledahan ini terkait pengembangan kasus yang berkaitan dengan tanah kas desa (TKD). TKD yang bermasalah ini berkaitan perumahan di kawasan Caturtunggal, Kabupaten Sleman, DIY. "Iya (pengembangan kasus TKD). Pengembangan penyidikan kasus Deztama," tutup Anwar.
Diketahui, penyalahgunaan TKD yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa yang sudah ditangani Kejati DIY. Kejati DIY telah menetapkan dua tersangka yaitu RS yang merupakan direktur PT Deztama Putri Sentosa dan AS, lurah nonaktif Caturtunggal.
Sebelumnya, Senin(26/6), jaksa penyidik juga menggeledah ruang kerja Lurah Caturtunggal.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen.
Kasus ini bermula saat PT Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal permohonan sewa TKD Caturtunggal seluas 5.000 meter persegi. Mereka menyatakan lahan itu diperuntukkan sebagai kawasan strategis yang didukung fasilitas publik seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman produktif, hingga sistem pengolahan limbah mandiri. Permohonan itu disetujui. Namun sejak 2020, PT Deztama membangun permukiman permanen, yang tidak sesuai proposal awal, di atas lahan itu. Itu berarti tidak sesuai dengan proposal awal, sehingga merugikan negara.