Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD, Kejagung Periksa Sekda Karawang
Pemeriksaan itu dilaksanakan pada 20 November sampai dengan 24 November 2023.
Dari dana Rp66 miliar yang telah dikeluarkan, tak satupun rumah yang sudah dibangun.
Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD, Kejagung Periksa Sekda Karawang
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada tahun 2019-2020 yang dilakukan tersangka TN. Salah satunya adalah Sekda Kerawang Acep Jamhuri.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pemeriksaan itu dilaksanakan pada 20 November sampai dengan 24 November 2023.
"Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat," tutur Ketut dalam keterangannya, Sabtu (25/11).
Para saksi yang diperiksa adalah AR selaku mantan Pj Kades Mekarjaya Karawang, HS selaku Mantan Kepala BPN Karawang pada periode tahun 2019, YM selaku Kabid Tata Ruang PUPR, YM selaku Kasi Tata Ruang PUPR, A selaku istri tersangka TN, dan Acep Jamhuri (AJ) selaku pejabat Sekda Kerawang yang diperiksa pada saat menjabat Plt. Kadis PUPR.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 pada proyek pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang.
"Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka TN," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (18/10) lalu.
Menurut Ketut, penetapan tersangka TN berdasarkan hasil pengembangan kasus korupsi TWP AD dengan tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan tersangka AS. Adapun ketiga tersangka telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum hingga menyebabkan kerugian negara.
Secara ringkas, Badan Pengelola (BP) TWP AD telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan untuk TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp66 miliar sebagaimana Perjanjian Kerjasama antara BP TWP AD dan PT Indah Berkah Utama, namun pada realisasinya tidak ada satu pun rumah yang disediakan oleh PT Indah Berkah Utama.
"Guna kelancaran proses penyidikan, tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 Oktober sampai dengan 6 November 2023," ujar Ketut.