Buntut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa, Polda Jateng Periksa 13 Orang
"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Pemeriksaan tersebut berupa penggalian keterangan
Buntut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa, Polda Jateng Periksa 13 Orang
Polda Jawa Tengah telah memeriksa 13 orang terkait dugaan penyalahgunaan dana aspirasi yang dikucurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk desa-desa di wilayah Kabupaten Karanganyar. "Kami kan mendapat aduan dari warga masyarakat banyak sekali. Kemudian dari laporan tersebut kami lakukan pemeriksaan. Ini sudah sejak bulan April 2023," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, di temui merdeka.com di Solo, Sabtu (25/11).
"Ini prosesnya sudah berjalan. Ada 13 orang yang terkait di dalamnya kami periksa," sambungnya.
Dikatakan Dwi, para kepala desa yang diperiksa tersebut mendapatkan bantuan aspirasi dari Pemprov Jateng. Selain Karanganyar pemanggilan dengan kasus serupa juga dilakukan kepada para kepala Desa di Kabupaten Wonogiri dan Klaten untuk tahun anggaran 2020-2022.
"Itu baru sebatas aduan ya. Kami juga belum bisa mengetahui apakah memang benar ada atau tidak," katanya.
Ditambahkan Dwi, pemeriksaan tersebut berupa penggalian keterangan lebih lanjut beserta pendalaman dokumen-dokumen terkait. Pihaknya juga menelusuri adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” jelas dia.
"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” jelas dia.
Ketigabelas orang yang diperiksa tersebut, lanjut Kombes Dwi, semuanya merupakan pihak terkait yang terlibat dalam dugaan Bankeu Sarpras Provinsi Jateng 2020-2022. Kendati tak memperinci secara pasti, namun di antaranya ada pihak swasta dan instansi.
“Untuk kades belum kita periksa. Kerugian juga sedang kami dalami,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Jawa Tengah memanggil para kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar. Pemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.
Perintah tersebut tercantum dalam surat berkop Dispermasdes Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar yang ditujukan kepada para camat tertanggal 21 November 2023. Dalam surat bernomor 413/931 meminta para camat memerintahkan para Kades menghadap penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk memberikan keterangan dan dokumen.
Kepada awak media, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto membenarkan isi surat tersebut. Hal itu menindaklanjuti surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Nomor : B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023/Ditreskrimsus tanggal 16 November 2023 perihal Permintaan keterangan dan dokumen.
"Jadi saya hanya meneruskan surat dari Polda Jateng. Suratnya sudah menunjuk desa per desa, konteksnya apa saya juga tidak tahu," ujar Sundoro Kamis (23/11).
Dikatakan Sundoro, pemanggilan kades tidak hanya di wilayah Kabupaten Karanganyar, namun juga di daerah lain. Pemanggilan tersebut terkait dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan provinsi tahun anggaran 2020 sampai 2022.
"Para kades yang dipanggil ini diminta membawa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 sampai dengan 2022, Laporan pertanggungjawaban (LPJ) pekerjaan program bantuan bersumber dana provinsi Jawa Tengah 2020 sampai dengan 2022, rekening koran atas nama Desa dari 2020-2022, buku kas umum desa 2020-2022 dan bukti Surat Setor Pajak (SSP) tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,"
kata Sundoro.
Sundoro mengaku tidak mengetahui detail ihwal pemanggilan tersebut. Menurutnya para kades baru pertama dimintai keterangan seperti ini.
"Ini baru pertama kali. Saya tidak tahu ada kepentingan apa untuk apa," tandasnya.