Mabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi
Mabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi
Bupati Karanganyar Rober Christanto sempat membantah pemanggilan para kades terkait dugaan korupsi
Mabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa kasus para kepala desa (Kades) dengan dugaan pemotongan dana aspirasi desa anggaran 2020-2022 dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, telah diproses oleh Polda Jawa Tengah.
"Itu sudah di proses sama Polda Jateng. Itu sudah ada laporan tiap bulan akhir,"
kata Sandi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
merdeka.com
Di kesempatan yang berbeda, Bupati Karanganyar Rober Christanto mengungkapkan bahwa pemanggilan para Kades tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Bukan terkait dugaan korupsi dana aspirasi. Rasanya tidak ada, cuma untuk evaluasi saja. Untuk kelengkapan dan yang lain saja. Semuanya sudah dijalankan, saya cek ke bawah, nggih, dengan baik," ujarnya, Senin (27/11).
Rober memastikan bahwa para kepala desa akan mengikuti proses sesuai prosedur di kepolisian. Ia juga menyampaikan, pemanggilan akan dijadwalkan ulang.
"Itu kayaknya mau dijadwalkan ulang. Saya belum mendapatkan suratnya," katanya.
Rober mengakui pemanggilan tersebut terkait penggunaan dana belanja desa mulai 2020 hingga 2022.
"Biar tahu saja. Pemanggilan itu kita lakukan setelah adanya aduan dari masyarakat. Terkait dugaan pemotongan dana aspirasi desa anggaran 2020-2022. Ditambah lagi ada sejumlah pekerjaan yang tak sesuai dengan spesifikasi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng telah memeriksa 13 orang terkait dugaan penyalahgunaan dana aspirasi yang dikucurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk desa-desa di wilayah Kabupaten Karanganyar.
"Kami kan mendapat aduan dari warga masyarakat banyak sekali. Kemudian dari laporan tersebut kami lakukan pemeriksaan. Ini sudah sejak bulan April 2023," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio ditemui merdeka.com di Solo, Sabtu (25/11).
"Ini prosesnya sudah berjalan. Ada 13 orang yang terkait di dalamnya kami periksa," sambungnya.
Ketigabelas orang yang diperiksa tersebut, lanjut Kombes Dwi, semuanya merupakan pihak terkait yang diduga terlibat dalam Bankeu Sarpras Provinsi Jateng 2020-2022. Mereka terdiri dari pihak swasta dan instansi. "Untuk kades belum kita periksa. Kerugian juga sedang kami dalami," pungkasnya.