TPN Yakin Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov Jateng Tak Terkait Ganjar
Polda memanggil para kepala desa di Kabupaten Karanganyar untuk mengusut kasus tersebut.
Polda Jawa Tengah mengusut dugaan penyelewengan program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.
TPN Yakin Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov Jateng Tak Terkait Ganjar
Polda Jawa Tengah mengusut dugaan penyelewengan program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022. Polda memanggil para kepala desa di Kabupaten Karanganyar.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim yakin kasus tersebut tidak menyeret capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo yang merupakan gubernur Jawa Tengah periode 2018-2023.
Chico tidak melihat ada upaya menyerang Ganjar melalui kasus tersebut.
"Kami tidak dan belum melihat ke arah itu (ditujukan untuk menyerang pak Ganjar)," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/11).
Menurut Chico, program tersebut tidak bersinggungan dengan kewenangan gubernur dalam pengelolaannya.
"Dan bisa dilihat bahwa dana itu tidak bersinggungan dengan kewenangan gubernur dalam pengelolaannya," ujar politikus PDIP ini.
Chico mengatakan, segala upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi wajib didukung.
"Dalam pandangan kami, segala upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dari instansi hukum wajib didukung," ujarnya.
Diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memanggil para kepala Desa di Kabupaten Karanganyar. Pemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.
Pemanggilan dilakukan secara bertahap. Yakni mulai hari Senin hingga Rabu (27-29/11). Selain dimintai keterangan, lanjut dia, para kades juga diminta membawa dokumen penggunaan anggaran tersebut.
Perintah tersebut tercantum dalam surat berkop Dispermasdes Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar yang ditujukan kepada para camat tertanggal 21 November 2023.
Dalam surat bernomor 413/931 meminta para camat memerintahkan para Kades menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk memberikan keterangan dan dokumen.
Kepada awak media, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto membenarkan isi surat tersebut. Hal itu menindaklanjuti surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Nomor : B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023/Ditreskrimsus tanggal 16 November 2023 perihal Permintaan keterangan dan dokumen.
"Jadi saya hanya meneruskan surat dari Polda Jateng. Suratnya sudah menunjuk desa per desa, konteksnya apa saya juga tidak tahu,"
ujar Sundoro, Kamis (23/11).
merdeka.com
"Para Kades yang dipanggil ini diminta membawa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 sampai dengan 2022, Laporan pertanggungjawaban (LPJ) pekerjaan program bantuan bersumber dana provinsi Jawa Tengah 2020 sampai dengan 2022, rekening koran atas nama Desa dari 2020-2022, buku kas umum desa 2020-2022 dan bukti Surat Setor Pajak (SSP) tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,"
bebernya.
merdeka.com