Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov, Polda Jateng Panggil Para Kades di Karanganyar
Pemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.
Pemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.
Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov, Polda Jateng Panggil Para Kades di Karanganyar
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memanggil para kepala Desa di Kabupaten Karanganyar. Pemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.
Pemanggilan dilakukan secara bertahap. Yakni mulai hari Senin hingga Rabu (27-29/11). Selain dimintai keterangan, lanjut dia, para kades juga diminta membawa dokumen penggunaan anggaran tersebut.
Perintah tersebut tercantum dalam surat berkop Dispermasdes Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar yang ditujukan kepada para camat tertanggal 21 November 2023. Dalam surat bernomor 413/931 meminta para camat memerintahkan para Kades menghadap penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk memberikan keterangan dan dokumen.
Kepada awak media, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto membenarkan isi surat tersebut. Hal itu menindaklanjuti surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Nomor : B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023/Ditreskrimsus tanggal 16 November 2023 perihal Permintaan keterangan dan dokumen.
"Jadi saya hanya meneruskan surat dari Polda Jateng. Suratnya sudah menunjuk desa per desa, konteksnya apa saya juga tidak tahu," ujar Sundoro, Kamis (23/11).
Dikatakan Sundoro, pemanggilan Kades tidak hanya di wilayah Kabupaten Karanganyar, namun juga di daerah lain. Pemanggilan tersebut terkait dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan provinsi tahun anggaran 2020 sampai 2022.
"Para Kades yang dipanggil ini diminta membawa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 sampai dengan 2022, Laporan pertanggungjawaban (LPJ) pekerjaan program bantuan bersumber dana provinsi Jawa Tengah 2020 sampai dengan 2022, rekening koran atas nama Desa dari 2020-2022, buku kas umum desa 2020-2022 dan bukti Surat Setor Pajak (SSP) tahun 2020 sampai dengan tahun 2022," bebernya.
Sundoro mengaku tidak mengetahui detail ihwal pemanggilan tersebut. Menurutnya para Kades baru pertama dimintai keterangan seperti ini.
"Ini baru pertama kali. Saya tidak tahu ada kepentingan apa untuk apa," tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu membenarkan rencana pemanggilan sebagaimana surat yang beredar tersebut.
"Iya benar ada pemanggilan kepada Kades. Ini untuk menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat soal dugaan penyelewengan dana aspirasi yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng ke desa-desa di Kabupaten Karanganyar," terang dia.