Reaksi Keras PDIP soal Kabar Pengerahan Kades Pilih Paslon Tertentu di Pilkada Jateng, Ancam Bawa ke Hukum
Tim hukum Andika-Hendi mendapat informasi akan ada pertemuan sejumlah kepala desa di Pemalang untuk diarahkan memilih paslon tertentu di Pilkada Jateng.
Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo meminta dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) di sejumlah daerah di Jawa Tengah harus ditindaklanjuti. Partainya tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan tegas lewat jalur hukum.
"Ini saya kira penting untuk segera diselesaikan. Kalau tidak, nilai demokrasi kita pasti akan menurun dan itu menjadi cerita umum di publik. Kemarin saya sudah mendengarkan. Tim hukum sudah berjalan dan advokasi mulai kita lakukan," kata Ganjar di Panti Marhen, Jumat (25/10).
Ketua DPP PDIP Bidang Politik dan Keamanan Puan Maharani menambahkan, semua pihak harus bisa menjag kesakralan proses demokrasi yang sedang berjalan. Jangan sampai, katanya, menghalalkan hal-hal yang dilarang.
"Kita semua harus saling menjaga, saling menghargai, dan menghormati. Jangan sampai kemudian melampaui batas-batas yang dianggap tidak harusnya dilakukan," kata Puan.
Menyikap kabar mobilisasi kades di pilkada, PDIP tengah berpikir untuk mengambil langkah hukum. Meskipun temuan sejumlah kades tak netral sudah ditindaklanjuti Bawaslu.
“Ya kita lihat. Kalau kemudian itu ada bukti-bukti yang kuat bahwa itu menyalahi aturan, harusnya Bawaslu bisa menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Sebelumnya perwakilan tim hukum Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo mengatakan dia dan timnya memperoleh informasi akan ada pertemuan sejumlah kepala desa di Pemalang untuk diarahkan memilih salah satu paslon dalam Pilgub Jateng 2024. Pertemuan para kades Pemalang itu dilaksanakan di Hotel Grand Dian di Kabupaten Pekalongan pada Selasa (22/10). Pertemuan mengusung tema "Silaturahmi dan Konsolidasi PKD".
John, yang memperoleh informasi pertemuan tersebut, mengaku datang langsung ke lokasi. Dia turut mengajak Bawaslu dan DPC PDIP setempat.
"Waktu kita datang, beberapa (kades) ditemui, tapi mereka kemudian tidak mau berbicara. Tentu tidak mau berbicara," ungkap John saat menggelar konferensi pers di Posko Pemenangan Andika-Hendi yang berlokasi di Jalan Pandanaran, Semarang, Jateng, Rabu (23/10).
Menurut John, terdapat puluhan kades yang mengikuti pertemuan di Hotel Grand Dian. Meski para kades yang berpartisipasi enggan berbicara, John mengaku mempunyai rekaman video yang menunjukkan bagaimana para kades terkait diarahkan untuk memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
"Ada rekamannya, ada nama 02 di situ disebutkan. Memilih 02. Sehingga ini fakta bukan main-main," kata John.
John mengaku terkejut karena pertemuan di Hotel Grand Dian di Pekalongan turut dihadiri seorang perempuan yang diyakini merupakan ketua PKD Jateng. "Tampilan gambar yang kita temukan, beliau ada di situ," ucapnya.
Pengumpulan para kades yang diduga diarahkan untuk memilih paslon tertentu dalam Pilgub Jateng sudah beberapa kali terjadi. Dia menyebut, pada 17 Oktober 2024 lalu, PKD se-Kendal juga mengadakan pertemuan di Graha Padma Semarang. Kala itu John dan timnya memberi tahu Bawaslu tentang adanya pertemuan tersebut.
"Ini menjadi suatu keadaan yang perlu kita sampaikan kepada publik bahwa kades ini menjadi objek yang terus digunakan pihak-pihak terkait untuk kepentingan politisasi dalam konteks pilkada ini. Tentunya ini bukan 01 yang melakukan," kata John.
Terkait pertemuan PKD se-Kendal di Graha Padma pekan lalu, Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rachman dan timnya sempat menyambangi lokasi. Arief mengatakan, pertemuan tersebut digelar secara tertutup. Dia dan timnya pun tak diizinkan masuk.
"Setelah kita datangi, mereka mungkin mempersingkat pertemuan, hanya sekitar 30 menit. Tidak kita temukan adanya APK (alat peraga kampanye) dari paslon tertentu," ujar Arief.
Terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain membenarkan adanya laporan tersebut yang masuk dan telah diterima oleh pihaknya. Saat ini pihaknya tengah melakukan kajian apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil sebelum memproses.
"Kalau memenuhi syarat formil ya akan kita lakukan penanganan, kalo belum diberikan kesempatan 2 hari kepada pelapor untuk memperbaikinya," pungkasnya.