PDIP Bongkar Modus Mobilisasi Kepala Desa Menangkan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng
Investigasi yang dilakukan tim kuasa hukum PDIP kubu Luthfi-Yasin sangat masif mengerahkan aparat desa.
Tim Kuasa Hukum PDIP menemukan 37 kepala desa (kades) wilayah Jawa Tengah dimobilisasi aparat untuk mendukung calon tertentu. Pola yang dilakukan yaitu memanfaatkan kades yang minim pengetahuan hukum terkait penggunaan dana desa.
"Jadi para kades ini ditekan yang memaksa mereka untuk mendukung calon tertentu. Tekanan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum yang terstruktur sistematis dan masif. Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Propam Polri karena melibatkan oknum aparat yang menekan kades," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dikutip pada Minggu (27/10).
Dari investigasi yang dilakukan kuasa hukum di beberapa kabupaten mendapati tindakan paslon Luthfi-Yasin sangat masif dalam mengerahkan para kades. Awalnya para kades diajak pergi ke sebuah perkumpulan. Setibanya di lokasi, tiap kades diajak untuk memilih Luthfi-Yasin.
"Kalau (kasus) 37 ini terus dibiarkan kami justru mempertanyakan kerja Bawaslu sampai sejauh mana," ujarnya.
Selain itu, pihaknya berempati kepada para kades yang terlibat mobilisasi pemenangan Luthfi-Yasin. Ini karena para pemerintah desa adalah pusat kebudayaan sekaligus tempat struktur birokrasi pemerintahan yang berada pada lapisan paling bawah. Pihaknya mendesak timses Luthfi-Yasin supaya berhenti mengintimidasi para kades dengan tindakan yang mengarah pada aksi kriminalisasi.
"Kami prinsipnya sangat menghormatinya kades yang melakukan kerja-kerja di desa. Jangan coba-coba intimidasi kepala desa. Jangan menggunakan pola pola yang sama. Rakyat tidak akan tinggal diam. Masyarakat sudah marah. Mas Andika dan Mas Hendi berkoalisi dengan rakyat. Jadi jangan menganggu kerja kepala desa," jelasnya.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Andika-Hendi, John Ricard Latuihamalo mengatakan aksi mobilisasi para kades yang dimaksud John tersebar di Kabupaten Pati, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Sukoharjo, Kota Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Banyumas.
"Kami sampaikan bahwa ini (tindakan) oknum kepolisian. Ini yang oknum melanggar undang-undang. Dugaan ini kan memanfaatkan kades yang minim pengetahuan hukum. Kami pastikan akan tempuh lagkah-langkah hukum. Kami lalukan gugatan perdata terhadap oknum yang mengintimidasi simpatisan dan perangkat desa," pungkasnya.