Usut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Dokumen hingga Periksa Anggota DPRD Jatim
KPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Dalam pengusutan selama tiga hari sejak 15 Juli, lembaga antirasuah telah menyita sejumlah dokumen terkait kasus itu.
"Sejak tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan, berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/7).
Selain itu, kata Tessa, sebanyak 30 saksi juga telah diperiksa penyidik yang dilaksanakan di Kota Surabaya. Beberapa di antaranya adalah anggota DPRD Jatim.
"Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya, saksi-saksi yang hadir, terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta," ungkap Tessa.
Dalam pemeriksaannya, KPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas tersebut.
"Saksi-saksi yang dipanggil didalami terkait proses pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat hingga sampai ke tangan kelompok-kelompok masyarakat, serta didalami terkait pemberian dan penerimaan suap pengurusan dana hibah tersebut," jelas Tessa.
Dalam perkara ini, Komisi Antirasuah telah menetapkan 21 tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.
"KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (12/7).
Tessa mengatakan empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. "Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara,” jelasnya.
Penetapan tersangka ini didasari surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli. Namun, Tessa belum bisa memerinci para tersangka dan perbuatan mereka.
Dia hanya menjelaskan penyidik masih melakukan pencarian bukti seperti menggeledah sejumlah lokasi. Upaya paksa ini dilaksanakan sejak 8 Juli lalu dan menyasar sejumlah tempat. Rinciannya, beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep sudah didatangi penyidik.
Dari penggeledahan ini, penyidik menemukan uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi serta catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah, dan dokumen lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.
"Diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," imbuh Tessa.