21 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, 6 di Antaranya Anggota DPRD Jatim
Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan.
Sebanyak 21 orang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah para tersangka terkait kasus korupsi dana hibah Jawa Timur, di mana dananya tersebut bersumber dari APBD.
"Bahwa pada tanggal 26 Juli tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7).
Di antara 21 tersangka, enam di antaranya adalah anggota dewan Pemprov Jatim yakni:
- KUS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
- AI, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
- AS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
- BW, Swasta;
- JPP, Swasta;
- HAS, Swasta;
- SUK, Swasta;
- AR, Swasta;
- WK, Swasta;
10. AJ, Swasta;
11. MAS, Swasta;
12. FA, Penyelenggara Negara atau 13. Anggota DPRD Kabupaten Sampang;
14. AA, Swasta;
15. AH, Swasta;
16. MAH, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
17. AYM, Swasta;
18. RYS, Swasta;
19. MF, Swasta;
20. AM, Swasta;
21. JJ, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo;
MM, Swasta.
"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan," kata Tessa.
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari suap pengelolaan dana hibah yang sempat menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).
Dalam kasus korupsi Sahat, KPK menyebut, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.
Untuk 21 orang kali ini yang telah ditetapkan menjadi tersangka diantaranya empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sementara untuk 17 tersangka pemberi 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.
Penetapan tersangka ini didasari surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli. Namun, Tessa belum bisa memerinci para tersangka dan perbuatan mereka.