Usut Dugaan Korupsi Proyek Technopark Hutama Karya Senilai, Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi
Penyidik menyita sejumlah alat bukti, di antaranya laptop dan PC dari tiga lokasi yang digeledah.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pengembangan tanah Technopark yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) Tahun 2018-2020. Proyek itu menghabiskan anggaran senilai Rp 1,2 triliun.
Langkah yang dilakukan penyidik Kejati DKI Jakarta yakni menggeledah sejumlah lokasi terkait proyek itu.
"Pada hari Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara tersebut," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Syahron Hasibuan kepada wartawan, Senin (9/9).
Hal itu sesuai dengan instruksi Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
"Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik salah satunya yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC, untuk dilakukan analisis forensik,” jelas dia.
Penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Gedung Cyber Lantai 11 Kuningan Barat, Jakarta Selatan; salah satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok; serta rumah tinggal di Jalan Gebang Sari Dalam, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
"Turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," pungkas Syahron.