Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
KR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Tak hanya investor WNI , tersangka juga menyasar investor asing.
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Desa Adat atau Bendesa Adat Berawa berinisial KR.
Bendesa KR diduga memeras seorang investor berinisial AN sebesar Rp10 miliar dalam kasus perizinan transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. KR ditangkap saat melakukan transaksi dengan AN di sebuah Kafe di daerah Renon, Kota Denpasar, pada Kamis (2/5) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana mengatakan, dua orang berinisial KR dengan jabatan Bendesa Adat Berawa dan AN selaku pengusaha atau investor diamankan.
"Barang bukti yang kita sita dalam bentuk uang Rp 100 juta (di dalam plastik ), katanya untuk uang muka," kata Sumedana, Kamis (2/5).
Kronologis perkara ini bermula saat KR selaku Bendesa Adat melakukan upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli antara AN dan pemilik tanah yang tidak disebutkan inisialnya di Desa Berawa, Badung.
"Saudara KR meminta sejumlah uang sebesar Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah. Sehingga dalam prosesnya dimulai pada Bulan Maret (2024) telah dilakukan beberapa kali transaksi oleh AN kepada KR," imbuhnya.
AN telah memberikan Rp 50 juta untuk melancarkan proses administrasi jual transaksi tanah tersebut. Selanjutnya, di hari ini KR meminta uang dengan alasan untuk uang adat, budaya,dan kebudayaan. KR diduga tidak melakukannya sendiri tetapi ada pihak lain yang masih didalami.
"Hari ini yang bersangkutan menunaikannya lagi sebesar Rp100 juta. Dari uang yang diserahkan pada hari ini dan kita amankan," jelasnya.
KR ditangkap saat melakukan transaksi dan sedang ngopi bersama AN. Bersama mereka juga ditangkap dua lainnya untuk diperiksa.
"Dua orang temannya lagi masih dalam proses investigasi. (Yang diamankan) empat orang semuanya," ujarnya.
Sumedana menegaskan KR sudah dipastikan melakukan dugaan pemerasan. Karena pihak Kejati Bali telah melakukan penelusuran jauh-jauh hari.
"Sudah bisa dipastikan, kami tidak saja menelusuri yang bersangkutan pada saat penangkapan, kami sudah mapping juga mengenai whatsapp yang bersangkutan dan transaksi yang bersangkutan melalui whatsapp," jelasnya.
KR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
"Saya masih mendalami, menurut keterangan yang bersangkutan untuk kepentingan adat budaya dan sebagainya," ujarnya.
Sementara, untuk lokasi tanah yang akan dijual ada di kawasan Desa Adat Berawa dan KR diduga melakukan pemerasan agar proses perizinan tanah segera dikeluarkan.
"KR ini sebagai Bendesa Adat Berawa, karena semua transaksi pembelian tanah di sini itu harus melalui perizinan dari (KR). Dan baru bisa diclear-kan di tingkat selanjutnya yaitu notaris dan sebagainya. Kalau tidak ada perizinan dari mereka, maka tidak ada tindak lanjut ke notaris," ujarnya.
Adapun besaran uang yang sudah masuk Rp150 juta dari Rp10 miliar yang diminta.
"Jumlahnya Rp 150 juta. Belum (Rp10 miliar) tapi yang diminta oleh yang bersangkutan Rp 10 miliar," ujarnya.
Belum diketahui sudah berapa lama KR meakukan praktik ini. Dia msudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hal ini telah merusak nama baik Bali di mata investor internasional. Kedua, kami lakukan dalam rangka nama baik identitas budaya, istiadat Bali. Kami ingin setelah kejadian ini tidak ada lagi hal seperti ini. Kami akan selalu memonitor semua kegiatan yang terkait upaya pemerasan seperti ini," ujarnya.
Kejati menduga korban pemerasan juga investor Warga Negara Asing (WNA).
"Informasi yang kami peroleh, ada juga warga asing yang dilakukan permintaan uang oleh yang bersangkutan dan kami masih dalami," kata Sumedana, saat melakukan konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Kamis (2/5) sore.
Selain itu, dari informasi yang didapatkannya ada korban lain atau investor yang diduga diperas oleh KR dan pihaknya berharap para korban untuk melapor ke Kejati Bali.
"Menurut informasi ada korban-korban yang lain. Saya harapkan korban yang lain juga melaporkan hal yang sama, tidak hanya di Berawa, semua yang ada di daerah di Bali, mumpung Kejatinya orang Bali yah," tegasnya.
Selain itu, pihaknya meminta agar para investor bila menjadi korban pemerasan oleh Kepala Desa Adat atau Bendesa Adat
di Bali, terkait perizinan transaksi jual beli tanah agar segera melaporkan ke Kejati Bali, sehingga bisa dilakukan penangkapan.
"Laporkan saja kepada Kejati Bali, bawa saja ke sini biar saya amankan mereka. Ini peringatan bagi mereka yang melakukan seperti ini," ujarnya.