Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar
KR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
KR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Bendesa Adat Berawa berinisial KR (54) tersangka kasus dugaan pemerasan Rp10 miliar kepada seorang investor berinisial AN. KR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana saat dikonfirmasi Jumat (3/5).
Kejati Gelar Rekonstruksi
Selain menetapkan tersangka, Kejati Bali juga melakukan reka ulang pemerasan dilakukan KR kepada AN di Kafe Casa Bunga (Casa Eatery), Renon, Denpasar, Bali. Ada Sembilan adegan di lokasi penangkapan tersangka tersebut.
"Rekonstruksi untuk menyakinkan keterangan saksi-saksi semua yang paling berkesesuaian satu sama lain. Ada sembilan adegan," ujar Eka.
Status AN saat ini sebagai Saksi.
AN diminta uang oleh KR dan memberikan Rp100 juta.
AN sebelumnya pada bulan Maret 2024 telah memberikan uang Rp50 juta kepada KR.
"AN statusnya sebagai saksi, karena dia yang dimintai uang, dipaksa oleh tersangka, dari barang bukti handphone, percakapan, didapatkan penyidik mengarah ke sana. Jadi tersangka aktif meminta," ujar Eka.
Kronologi Pemerasan
Penyidik Kejati Bali juga meminta keterangan kepada dua saksi berada di TKP yang melihat dugaan pemerasan tersebut. Sementara, KR mendatangi TKP seorang diri menggunakan kendaraan mobil miliknya.
"Tersangka seorang diri datang ke TKP. Dari keterangan tersangka dan saksi memang tersangka yang aktif menghubungi. Dia menuju ke tempat janjian mengendarai mobil miliknya dan seorang diri," ujar Eka.
Kejati Bali masih menyelidiki apakah KR melakukan dugaan pemerasan kepada AN atas kehendaknya sendiri atau ada peran orang lain.
"Ini kan masih hari pertama, tentunya penyidik mengembangkan lagi seperti apa nanti belakangan baru kita tau. Saya belum bisa jawaban atas itu. Hari hanya dia yang ditetapkan menjadi tersangka, saya tidak mau mengandai-andai (apakah ada tersangka lain nantinya) dan semuanya berdasarkan alat bukti saja," kata Eka.
KR dijerat dengan Pasal 12, huruf e Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999, junto Undang-undang Nomor 20, Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancam 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada seorang kepala Desa Adat atau Bendesa Adat Berawa berinisial KR.
Bendesa KR diduga memeras seorang investor berinisial AN sebesar Rp 10 miliar dalam kasus perizinan transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. KR ditangkap saat melakukan transaksi dengan AN di sebuah Kafe di daerah Renon, Kota Denpasar, pada Kamis (2/5) sekitar pukul 16:00 WITA.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik asisten tindak pidana khusus Kejati Bali telah mengamankan dua orang berinisial KR dengan jabatan Bendesa Adat Berawa dan AN selaku pengusaha atau investor.
"Barang bukti yang kita sita dalam bentuk uang Rp 100 juta (di dalam plastik), katanya untuk uang muka," kata Sumedana, Kamis (2/5).
Dia menyebutkan, untuk kronologi perkara ini adalah bahwa KR selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan kepada AN dengan pemilik tanah yang tidak disebutkan inisialnya di Desa Berawa, Badung.
"Saudara KR meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah. Sehingga dalam prosesnya dimulai pada Bulan Maret (2024) telah dilakukan beberapa kali transaksi oleh AN kepada KR," imbuh Sumedana.