Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
"Seluruh unsur pasal dugaan penerimaaan gratifikasi dari tersangka ED telah lengkap sehingga saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh JPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4).
Ali mengatakan, Eko Darmanto selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK setelah diserahkan tim Jaksa KPK ke Jaksa Penuntut Umum. Sementara untuk surat dakwaan tim Jaksa KPK menyusul diselesaikan.
"Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.
Konstruksi kasus
Kasus tersebut bermula ketika aktivitas Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahannya di media sosial.
Gaya hidup Eko Darmanto yang menjadi sorotan itu seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).
Gaya hidup mewah tersebut memicu kritik masyarakat dan mendorong Ditjen Bea Cukai mencopot Eko Darmanto sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
Eko Darmanto akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah hingga akhirnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Atas dasar hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ditahan KPK
Penyidik KPK pada Jumat (8/12/2023) resmi menahan Eko Darmanto usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi Rp18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Menurut penyidik KPK, Eko Darmanto mulai menerima gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023.
Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Berbagai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan Eko Darmanto ke KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.
Atas perbuatannya, Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.