Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Buka Suara soal Deretan Mobil dan Tas Mewah Milik Keluarganya
Eko Darmanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK atas kasus dugaan gratifikasi.
Eko Darmanto Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta
Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Buka Suara soal Deretan Mobil dan Tas Mewah Milik Keluarganya
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Eko belum dilakukan penahanan meski sudah berstatus sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berkaitan dengan status tersangkanya, Eko menyatakan tak akan mengajukan upaya hukum praperadilan. Dia mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Enggak usah (praperadilan), kita ikuti prosesnya saja," ujar dia di gedung KPK, Jumat (15/9).
Sementara berkaitan dengan kasusnya, Eko tak mengakui sangkaan yang dilayangkan kepadanya. Eko menampik memiliki rekening penampung dari beberapa perusahaan.
"Enggak, enggak, enggak betul itu,"
kilah Eko.
merdeka.com
Eko juga enggan mengomentari soal tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepadanya. Termasuk soal kepemilikan mobil mewah dan tas mahal.
"Masih nyicil sampai sekarang. Saya enggak komentar, enggak ada itu," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI. Eko diperiksa sebagai tersangka.
"Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini (15/9) diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Mereka yang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini yakni mantan Kepala Kantor Bea Cukai Eko Dharmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Murniyanti Darmanto yang tak lain adalah istri Eko Dharmanto. Kemudian Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan berbarengan dengan naiknya ke proses penyidikan kasus ini. Dalam kasus ini Eko Darmanto menjadi tersangka. Hanya saja KPK belum mengumumkannya.
"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti, maka dilakukan cegah terhadap 4 orang pihak terkait," ujar Ali di gedung KPK, Selasa (12/9/2023).
Pengajuan pencegahan sudah dilakukan melakui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan dilakukan untuk waktu enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," kata Ali.