Banyak Orang Beralih Beli Rokok Murah Bikin Penerimaan Cukai Lesu
Pemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Pemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Banyak Orang Beralih Beli Rokok Murah Bikin Penerimaan Cukai Lesu
Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan bahwa fenomena peralihan konsumen ke rokok yang memberikan harga termurah atau downtranding merupakan salah satu penyebab target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) susah untuk tercapai di tahun ini.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur, Untung Basuki mengatakan memang dari dulu fenomena downtrading sebetulnya menjadi tantangan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Iya, itu dari dulu sebetulnya tetap menjadi tantangan," ujar Untung kepada media, di Sidoarjo, ditulis Kamis (14/9).
Merdeka.com
Untung pun menjelaskan, bahwa kebijakan tarif CHT juga dapat mempengaruhi perilaku konsumen.
Bahkan, dengan adanya peningkatan tarif cukai tembakau tentu akan berpengaruh pada peningkatan harga tembakau.
"Tentu penurunan golongan I akan berpengaruh lebih signifikan dibandingkan kalau golongan II dan III," terang dia.
Merdeka.com
Kendati begitu, pihaknya pun terus mengupayakan yang seharusnya, apakah nantinya perlu dilakukan pembenahan terkait tarif cukai.
"Ini kan tentu menjadi perhatian kita adalah apakah struktur tarif itu sudah dalam posisi yang sudah dioptimalisasikan. Artinya ketika dinaikan lagi malah justru akan menimbulkan ilegal," terang dia.
"Atau tadi karena golongan I sudah terlalu tinggi, maka mereka tentu cenderung untuk golongan II yang tentu relatif tarif cukainya lebih rendah," sambung dia.
Sebelumnya, penerimaan kepabeanan dan cukai pemerintah pada semester I-2023 sebesar Rp 135,4 triliun atau turun 18,8% dari realisasi semester I-2022 yang sebesar Rp 166,8 triliun atau tumbuh 55,8%. Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai itu baru mencapai 44,7% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp 303,2 triliun.
Sebagai informasi, Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023. Tak hanya di tahun depan, kali ini pemerintah langsung menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun 2024 dalam waktu yang bersamaan.
"Bagus kalau dibikin tiap (2 tahun). Untuk menciptakan kepastian," kata Suahasil saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (4/11).