Ternyata Begini Alur Pemeriksaan Paket Kiriman TKI dari Luar Negeri, Pakai Sinar X-ray
Pada alur X-ray ini, barang-barang kiriman itu akan terdeteksi apakah masuk ke jalur merah atau jalur hijau.
barang kiriman PMI atau TKI itu nantinya bakal diperiksa menggunakan X-ray terlebih dahulu.
Ternyata Begini Alur Pemeriksaan Paket Kiriman TKI dari Luar Negeri, Pakai Sinar X-ray
Ternyata Begini Alur Pemeriksaan Paket Kiriman TKI dari Luar Negeri, Pakai Sinar X-ray
Pemeriksa Bea Cukai Pertama KPP Tanjung Perak, Eko Setiawan membeberkan alur pengiriman barang dari pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Bea Cukai Tanjung Perak.
Eko menjelaskan, barang yang masuk dari PMI akan disortir di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang berada di PT Indra Jaya Swastika (IJS).
Dalam alur pemeriksaan, barang kiriman PMI atau TKI itu nantinya bakal diperiksa menggunakan X-ray terlebih dahulu. Pada alur X-ray ini, barang-barang kiriman itu akan terdeteksi apakah masuk ke jalur merah atau jalur hijau.
"Semua barang dari luar negeri yang tiba pelabuhan akan dikirim ke TPS ini dulu. Nanti kalau masuk jalur hijau langsung masuk ke kontainer tanpa kita pegang," kata Eko kepada media, Jawa Timur, Selasa (12/9).
Namun, apabila barang kiriman PMI ini masuk ke jalur merah, maka barang itu akan diperiksa langsung oleh pihak ekspedisi atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Eko pun menekankan bahwa Bea Cukai tidak turut melakukan pemeriksaan barang jalur merah tersebut.
"Jadi ada label di situ ada pemeriksaan 1 sama ada pemeriksaan 2. Keteranganya adalah nantinya barang yang jalur merah akan dilakukan petugas pemeriksaan fisik yang nanti akan dipandu oleh PJT," terang Eko.
"Jadi bea cukai hanya melihat, mem-foto yang nanti akan dituangkan di aplikasi berupa uraian jenis barang untuk menentukan ada berapa yang dibebankan untuk bea masuk," sambung Eko.
Lebih lanjut, Eko pun memberitahu soal cara pengecekan status barang kiriman. Nantinya calon penerima paket dari keluarga yang bekerja di luar negeri bisa mengecek langsung status barang melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman.