KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto, Tas hingga Mobil Mewah Disita
KPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Barang bukti itu akan disita untuk menguatkan sangkaan kepada Eko Darmanto
KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto, Tas hingga Mobil Mewah Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan istri, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Murniyanti Darmanto di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Dalam kasus ini Eko Darmanto sudah dijerat sebagai tersangka.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ujar
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Selasa (12/9).
merdeka.com
Ali menyebut, barang bukti itu akan disita untuk menguatkan sangkaan kepada Eko Darmanto.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," kata Ali.
Selain itu, KPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Eko Darmanto.
"Dugaan gratifikasi dan TPPU seluruh proses-proses itu sedang kami lakukan. Kami kejar aliran uang (perolehannya) lalu kemana dan dibelikan apa," ujarnya.
merdeka.com
Ali belum bersedia membeberkan lebih jauh soal dugaan perolahan gratifikasi Eko Darmanto.
Termasuk soal dugaan penyamaran aset yang dihasilkan dari korupsi oleh Eko Darmanto.
"Tadi kan disampaikan setidaknya sudah ditemukan beberapa aset tadi ya ada mobil, tas, dokumen. Nah, dokumen-dokumen ini yang akan dianalisis, disita termasuk aliran uang," kata Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
merdeka.com
Mereka yang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini yakni mantan Kepala Kantor Bea Cukai Eko Dharmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Murniyanti Darmanto yang tak lain adalah istri Eko Dharmanto. Kemudian Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini
merdeka.com