174 Ribu Benih Lobster Senilai Rp26,5 M Nyaris Dikirim Ilegal ke Singapura, Begini Modusnya
174 Ribu benih lobster nyaris diekspor secara ilegal ke Singapura. Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan.
Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan petugas Bea Cukai
174 Ribu Benih Lobster Senilai Rp26,5 M Nyaris Dikirim Ilegal ke Singapura, Begini Modusnya
174 Ribu benih lobster nyaris diekspor secara ilegal ke Singapura. Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan.
Benih lobster tersebut dijual secara gelap dengan total Rp26,5 miliar. Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I berhasil mengagalkannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan, penindakan tersebut bermula dari diperolehnya informasi adanya dugaan ekspor ilegal benih lobster dari tim analis Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Modusnya, penyelundupan melalui barang bawaan penumpang. Informasi tersebut dibongkar tim gabungan Bea Cukai dan BBKIPM Jakarta I dengan menganalisis dan mendalami data dan informasi keberangkatan penumpang ke luar negeri
Petugas mencurigai penumpang berinisial PA dan ZI asal Jakarta yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Scoot Tigerair (TR 277) pada 6 September 2023 pukul 11.50 WIB.
“Kemudian, kami mendapat informasi bahwa PA dan ZI check-in di Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas pun melaksanakan pengawasan bagasi dan pengamatan di area keberangkatan," kata Gatot
Namun, hingga proses boarding selesai pukul 12.20 WIB, kedua penumpang tersebut tidak boarding. Mereka juga tidak melakukan pembatalan penerbangan.
Bagasi Dibongkar
Bersamaan dengan pengamanan bagasi tersebut, petugas juga menemukan bagasi milik YF yang dinilai identik dengan bagasi PA dan ZI dan segera dilakukan pemindaian X-ray dan pemeriksaan atas bagasi itu.
Pemeriksaan turut disaksikan pihak Aviation Security dan ground handling, yaitu PT Gapura Angkasa.
Dari pemeriksaan bersama, kedapatan empat buah koper yang berisi 109 bungkus dengan total 174.000 ekor benih bening lobster.
Dengan rincian 100 bungkus berisikan 165.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 9 bungkus berisikan 9.000 benih lobster jenis mutiara
Benih bening lobster tersebut dikemas menggunakan kantong plastik berisi media busa di dalamnya dan dibalut alumunium foil. Disertakan juga beberapa bungkus es di dalam kemasan untuk menjaga suhu dan kelembapan selama perjalanan.
Gatot menjelaskan, benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.
Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi. Juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya.
Lobster Dilepas di Carita
Terhadap barang bukti telah dilakukan pencacahan dan direncanakan dilakukan pelepasliaran bersama BKIPM di Pantai Carita, Pandeglang pada Kamis, 7 September 2023.
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku community protector terus berupaya meningkatkan sinergi bersama para stakeholder, termasuk Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan para pemangku kepentingan bandara internasional Soekarno-Hatta,” tambah Gatot.
Gatot mengatakan, kerja sama dan koordinasi yang baik antarlembaga terus diupayakan. Guna meningkatkan pengawasan yang optimal atas pemanfaatan kekayaan sumber daya alam dalam negeri
“Untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia dan generasi yang akan datang,” pungkas Gatot