KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bogor, Potensi Kerugian Capai Rp7,4 Miliar
Pihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini berhasil mengagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di sebuah Rumah Kemas di Parung Panjang. Penyelundupan ini melibatkan 49.701 ekor BBL yang diperkirakan memiliki nilai potensi kerugian hingga Rp7,4 miliar.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, para pelaku awalnya membawa BBL dari nelayan. Kemudian menempatkannya di rumah kemas tersebut untuk disegarkan sebelum diselundupkan ke luar negeri.
Dalam aksi ini, pihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster. Terdiri dari 48.031 ekor lobster pasir, 745 ekor lobster mutiara, dan 925 ekor lobster jarong.
Pung pun mengungkapkan negara transit untuk BBL ini adalah Singapura dan Malaysia. Sedangkan negara tujuan akhirnya diduga adalah Vietnam.
"(Negara transit) Singapura sama Malaysia. Itu dua. Endingnya. Pasti di sana (Vietnam). Karena yang melakukan budidaya kan di sana," ungkap Pung dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (9/9).
Pengiriman Melalui Bandara
Informasi yang diperoleh menunjukkan penyelundupan ini telah dilakukan sebanyak 6 kali melalui bandara, dengan jumlah pengiriman yang mencapai 40.000-100.000 ekor per kali. Para pelaku menghadapi ancaman sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
"Kami juga dapat informasi bahwa pihak-pihak yang terlibat sudah dilakukan 6 kali, pengiriman melalui bandara, dibawa melalui koper-koper atau koperman, pengirimannya ada yg 40-bahkan mencapai 100 ribu ekor," terang dia.
Selain itu, KKP juga menangkap pelaku di Bandara Bali, dengan modus operandi yang melibatkan tas dan koper. Pung menyatakan upaya penyelundupan ini menunjukkan betapa menggiurkannya BBL meskipun dengan biaya tinggi.
Namun, berkat kesigapan aparat terkait seperti bea cukai, karantina, dan pihak lainnya, upaya ini berhasil digagalkan. BBL yang berhasil diamankan dan akan dilepasliarkan di Pulau Seribu agar dapat berkembang dan dinikmati di masa mendatang.
Pihak KKP berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dan memastikan tindakan hukum bagi para pelaku penyelundupan ini.
"Ini menunjukkan bahwa BBL itu menggiurkan. dengan biaya yang tinggi pun tetap dia lakukan namun demikian kesigapan dari aparat lain seperti bea cukai, karantina, dan aparat lain kita berhasil gagalkan dan akan kami kembangkan sampai proses penyidikan," pungkas Pung.