Ingin Suplai Lobster ke Pasar Global, KKP Bakal Terbitkan Sertifikasi Budi Daya Ikan yang Baik
Sertifikasi ini untuk memastikan kegiatan budi daya lobster yang berjalan di Indonesia dilakukan sesuai standar budi daya yang berlaku secara global.
Hal ini sebagai bentuk penjaminan mutu lobster hasil budi daya dan bagian dari upaya menjadikan Indonesia sebagai global supply chain lobster di masa depan.
Ingin Suplai Lobster ke Pasar Global, KKP Bakal Terbitkan Sertifikasi Budi Daya Ikan yang Baik
Ingin Suplai Lobster ke Pasar Global, KKP Bakal Terbitkan Sertifikasi Budi Daya Ikan yang Baik
Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerbitkan sertifikasi cara budi daya ikan yang baik (CBIB) pada setiap kegiatan budi daya di Indonesia, salah satunya pada budi daya lobster.
Hal ini sebagai bentuk penjaminan mutu lobster hasil budi daya dan bagian dari upaya menjadikan Indonesia sebagai global supply chain lobster di masa depan.
"Di sektor budi daya kami berkolaborasi dengan DJPB untuk melakukan sertifikasi cara budi daya ikan yang baik (CBIB) di lokasi-lokasi budi daya lobster. Kita telah menyusun standar cara budi daya ikan yang baik dan juknis-juknisnya," ungkap Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ishartini dalam konferensi pers di Jakarta.
Ishartini mengatakan, sertifikasi ini untuk memastikan kegiatan budi daya lobster yang berjalan di Indonesia dilakukan sesuai standar budi daya yang berlaku secara global. Dari mulai ketelurusan dan mutu benih, infrastruktur budi daya, hingga pakan yang diberikan.
Lewat sertifikasi ini juga, peluang keberterimaan lobster hasil budi daya di Indonenesia menjadi lebih tinggi, untuk mendukung pencapaian target menjadikan Indonesia sebagai pemasok lobster global.
merdeka.com
"Kami punya UPT di setiap provinsi di mana lokasi-lokasi budidaya (lobster) berada misal NTB. Inspektur mutu di UPT siap melakukan sertifikasi cara budi daya ikan yang baik," beber Ishartini.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Standarisasi Sistem dan Kepatuhan BPPMHKP, Woro NES menyampaikan pihaknya bersama Ditjen Perikanan Budidaya KKP juga menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) mutu benih bening lobster (BBL).
"SNI ini nantinya sebagai acuan untuk menentukan mutu BBL, sehingga benih yang dibudidayakan memiliki penjaminan mutu. Itu juga yang menjadi hal mendasar dalam sertifikasi CBIB kegiatan budi daya lobster," ujat Woro.
Sebagai informasi, KKP telah menerbitkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 sebagai dasar pengelolaan lobster. Dalam permen tersebut, BBL dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budi daya di dalam dan di luar negeri.
Untuk kegiatan budi daya lobster di luar negeri dilakukan dengan persyaratan ketat, salah satunya investor dari luar negeri tersebut harus lebih dulu melakukan budi daya lobster di Indonesia.