Diupah Rp20 Juta, Dua Pria Nekat Kirim 99.250 Benih Lobster ke Vietnam
Penyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.
Penyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.
Diupah Rp20 Juta, Dua Pria Nekat Kirim 99.250 Benih Lobster ke Vietnam
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung menerangkan, dalam aksi penyelundupan itu, pelaku berupaya mengelabui petugas dengan memasukkan benih lobster dalam koper yang akan dikirim melalui kargo bandara Soekarno-Hatta.
"Setelah dilakukan penghitungan ditemukan ada 99.250 ekor benih lobster atau ekor bening benih lobster yang dikemas ke lima koper dengan sampel yang sudah dikemas rapi," ungkap Ronald, Selasa (21/5).
Penegahan upaya perdagangan ilegal itu berawal dari informasi masyarakat atas adanya pengiriman barang melalui terminal kargo yang diketahui berisikan benih bening lobster dalam lima koper.
Tujuan kargo diketahui ke Vietnam.
Berdasarkan informasi itu, tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta menangkap dua kurir yang membawa paket itu dari seseorang di Jawa Barat.
"Pelaku yang bertugas sebagai pembeli dari daerah Jawa Barat, kemudian benih lobster itu dikemas menggunakan plastik yang diisikan oksigen," katanya.
Dari pengakuan dua kurir yang telah diamankan, mereka diupah masing-masing sebesar Rp20 juta dalam satu kali pengiriman.
Saat ini polisi juga masih memburu pelaku utama dalam jaringan ilegal penyelundupan benih lobster.
Barang bukti yang diamankan dalam penindakan tersebut di antaranya 99.250 ekor benih lobster yang terdiri dari tiga jenis di antaranya 95.250 ekor benih bening lobster jenis pasir, 2.800 ekor lobster jenis jarong, dan 1.200 ekor lobster jenis mutiara.
Kedua tersangka kurir dijerat pidana Pasal 34 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1) huruf b, serta Pasal 34 ayat (1) huruf c dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.