Penyelundupan 34.222 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Petugas Bandara Soekarno-Hatta
Penyelundupan 34.222 ekor benih lobster tujuan Singapura digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Penyelundupan 34.222 ekor benih lobster tujuan Singapura digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Penyelundupan 34.222 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Petugas Bandara Soekarno-Hatta
Penyelundupan yang digagalkan adalah upaya kesekian kali yang dilakukan para pencari cuan dengan mengekspor benih lobster secara ilegal.
Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gotot Sugeng Wibowo menerangkan, 34.222 ekor benih lobster yang akan diselundupkan ke Singapura itu bernilai Rp5,3 miliar.
Awalnya penindakan ini berdasarkan informasi yang diterima petugas bahwa akan ada pengiriman baby lobster melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta yang dilakukan seorang penumpang.
"Setelah didalami tim gabungan mencurigai pemuda berinisial DP (25) asal Sumatera Utara. DP yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Singapore Airlines SA-9S1."
Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gotot Sugeng Wibowo.
Guna melancarkan aksinya, pelaku DP diketahui melakukan check in dan drop bagasi pada pukul 03.19 WIB pagi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta. Kemudian barang bawaan bagasinya melewati pemeriksaan X-Ray.
"Dalam koper besar berwarna hijau didapati 36 bungkus berisikan benih lobster sebanyak 34.222 ekor. Rinciannya, enam bungkus berisikan 4.222 ekor jenis mutiara dan 30 bungkus isi 30.000 jenis pasir," jelas
Berdasarkan pengakuan DP, benih lobster tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M yang memerintahkan untuk membawanya ke Singapura. Dia diiming-imingi imbalan Rp10 juta.
"DP melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp5 miliar," ujarnya.