Dia dikawal oleh beberapa petugas KPK menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap (Eko Darmando) terhitung sejak 8 Desember 2023 hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penyidik lembaga antirasuah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka pada Selasa (12/9) setelah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan.
Terkait perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah empat orang terkait perkara tersebut untuk bepergian ke luar negeri.
Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta.
Sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahannya di media sosial.
Seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).
Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah hingga akhirnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Atas dasar hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan. Demikian dilansir dari Antara.
Pencegahan ke luar negeri dilakukan berbarengan dengan naik proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Direktorat Jenderal Bea Cukai.