Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Dharmanto dan Istri Dicegah ke Luar Negeri
Pencegahan ke luar negeri dilakukan berbarengan dengan naik proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Pencegahan ke luar negeri dilakukan berbarengan dengan naiknya ke proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Dharmanto dan Istri Dicegah ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Mereka yang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini yakni mantan Kepala Kantor Bea Cukai Eko Dharmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Murniyanti Darmanto yang tak lain adalah istri Eko Dharmanto. Kemudian Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
Pencegahan ke luar negeri dilakukan berbarengan dengan naiknya ke proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti, maka dilakukan cegah terhadap 4 orang pihak terkait," ujar Ali di gedung KPK, Selasa (12/9).
"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti, maka dilakukan cegah terhadap 4 orang pihak terkait," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Selasa (12/9).
Pengajuan pencegahan sudah dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM.
Pencegahan dilakukan untuk waktu enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
KPK mengimbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik saat diperiksa.
KPK merampungkan penyelidikan kejanggalan harta mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. KPK belum bersedia membeberkan apakah Eko Darmanto sudah dijadikan tersangka atau belum.
"Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Senin (4/9).
Tim penyelidik KPK sudah memeriksa sekitar 17 orang di DKI Jakarta, Surabaya, Pasuruan, hingga Malang. KPK sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) berkaitan hal tersebut.
"Termasuk kami sudah koordinasi dengan PPATK, kemudian juga dengan Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK untuk kemudian teman-teman penyelidik menympulkan dari seluruh kegiatan penyelidikan," kata Ali.