Pahala Nainggolan Dicecar Soal Prosedur Pemeriksaan LHKPN dan Pertemuan Alexander Marwata-Eko Darmanto
Menurut Pahala, segala bentuk pertemuan pimpinan KPK dengan para pejabat selalu dilampirkan nota dinasnya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto telah lebih dulu diperiksa penyidik dibanding saat dia membuat laporan ke KPK. Eko melaporkan soal dugaan korupsi pejabat bea cukai lainnya terkait dengan kegiatan importasi, emas, handphone, dan besi baja.
"Kan 9 maret ngelapornya dia (Eko) tanggal 7 Maret diklarifikasi oleh LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara). Habis itu dia ngelapor tanggal 9," kata Pahala di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/10).
Eko sempat diperiksa LHKPN karena ada kejanggalan dalam harta kekayaannya. Dia pun dinyatakan sebagai tersangka dan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi dengan pidana penjara selama enam tahun.
Menurut Pahala, segala bentuk pertemuan pimpinan KPK dengan para pejabat selalu dilampirkan nota dinasnya. Dengan demikian menurut Pahala, pertemuan itu juga diketahui oleh para pimpinan Komisi Antirasuah lainnya. Seperti halnya pada saat tim LHKPN KPK yang telah melapor dugaan flexing selain Eko yakni, Rafale Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.
"Bahwa ini loh progres pemeriksaannya minta izin untuk dipaparkan, itu tanggal 15 (Maret 2023) jadi tanggal 31 (Maret 2023) itu dapat jadwal memaparkan, jadi bukan Eko saja, yang dipaparkan 5 tuh waktu itu. Kalau Eko lancar aja, nggak ada kesalahan. Buktinya oke banget, indikasi gratifikasinya oke banget," ucap Pahala.
Lebih lanjut, terkait dengan dirinya yang juga diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, Pahala menjelaskan soal seputar proses pemeriksaan di LHKPN KPK.
"Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke lidik dan penyelidiknya oke banget," ucap Pahala.
Diberitakan sebelumnya, Alexander Marwata menceritakan pertemuan dirinya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto karena dia ingin melaporkan dugaan kasus korupsi pada instansi Bea Cukai. Dia juga membantah sebelumnya mengenal Eko.
"Apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya bilang, saya nggak kenal. Sebelum yang bersangkutan datang ke KPK," ujar Alex di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10).
"Dia menyampaikan bisa enggak ketemu karena Eko Darmanto akan melaporkan dugaan terjadinya peristiwa pidana di Bea Cukai menyangkut kegiatan-kegiatan importasi, emas, hp, dan besi baja," Alex menceritakan.
Alexander mengatakan terdapat salah satu pesan melalui di WhatsAppnya dengan nomor yang belum terdaftar di kontak dia. Pengirim pesan tersebut mengaku sebagai teman dari Eko Darmanto yang ingin bertemu dengan Alex karena ingin membuat laporan ke KPK.
Dia juga mengklaim telah menyampaikan ke para pimpinan KPK lain bahwasanya akan bertemu dengan Eko.
" 'oh silakan pak Alex'. artinya apa? Pertemuan itu sudah saya sampaikan ke ketua, artinya si temen yang gonta ganti itu, yang saya enggak tahu namanya," ucap Alex.
Singkat cerita, Alex pun menjalin komunikasi dengan Eko untuk melaporkan dugaan korupsi para tubuh bea cukai soal impor emas dan lain sebagainya.
"Kebetulan waktu itu kan memang KPK sedang menangani perkara yang salah satunya terkait dengan impor emas juga di Antam," Alex menegaskan.
Komunikasi antara keduanya kemudian berlanjut secara tatap muka pada 9 Maret. Eko pada saat itu sambil melampirkan bukti-bukti adanya kasus korupsi di Bea Cukai.
Pun setalah pertemuannya itu, Eko diarahkan ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Tetapi komunikasi antara keduanya tetap berlanjut.
"Selesai pertemuan itu tapi dia masih WA saya terkait dokumen-dokumen terkait kegiatan importasi data-data itu langsung saya forward ke direktur dumas PLPM," terang dia.
Wakil ketua Antirasuah itu juga menegaskan pertemuannya, Eko tidak sedang berperkara di KPK. Sebab penyidik Antirasuah sendiri baru menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) di bulan April, sementara Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)nya terbit pada Agustus.
"Jadi ya kalau persoalan wah apakah itu sudah jadi perkara apakah tersangka itu debatable kan biar lah nanti ada penyidik ada ahli dan sebagainya saya kan juga berhak berpendapat ya namanya bertemu dengan tersangka ya seketika ada penetapan tersangka atau sprindik selebihnya mana bukan hanya itu saja apakah dari pertemuan saya dengan Eko saya mendapatkan keuntungan enggak juga saya juga enggak dapat apapun," Alex mengakhirinya .