Giliran Pahala Nainggolan Diperiksa Polda Metro Terkait Pertemuan Alex Marwata & Tersangka Kasus Gratifikasi
Pahala merupakan salah satu petinggi yang mengetahui soal pertemuan antara Alex dengan Eko
Pengusutan kasus pertemuan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto masih terus didalami oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Kepolisian pun turut memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Pahala merupakan salah satu petinggi yang mengetahui soal pertemuan antara Alex dengan Eko. Dia pun telah tiba di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (28/10).
Berdasarkan pantauan, dia telah tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih. Terlihat dirinya masih santai akan diperiksa oleh penyidik.
Ia mengaku tidak banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pertemuan Alex dengan Eko.
"Siap jiwa dan raga," singkat Pahala kepada wartawan, Senin (28/10).
Dia mengaku baru akan memberikan statement lebih lanjut setelah dirinya selesai diperiksa nantinya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan selain Pahala, ada juga satu orang lainnya yang juga turut di periksa bersamaan.
"Beliau (Pahala) diklarifikasi bersama 1 orang pegawai KPK lainnya di ruang riksa lantai 1 Ditreskrimsus PMJ," kata Ade saat dikonfirmasi secara terpisah.
Diberitakan sebelumnya, Alex mengamini soal pertemuan dirinya dengan Eko. Dia bahkan mengaku pimpinan KPK lainnya juga mengetahui soal pertemuan mereka.
Tapi dia membantah hasil pertemuannya dengan Eko ada unsur kepentingan yang didapatkan.
"Semua diskusi pimpinan, saya ada disitu. Artinya apa? terkait pertemuan tidak ada konflik kepentingan antara saya dengan yang bersangkutan, apakah saya kenal dengan yg bersangkutan? saya tidak kenal," kata Alex di Polda Metro Jaya.
Pertemuan dirinya berlangsung pada pada 9 Maret 9 2024. Saat itu Eko akan ingin melaporkan dugaan korupsi.
Keduanya bertemu jauh sebelum KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit sekitar bulan September 2024.
"Apa tujuannya bertemu? Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi perusahaan bea cukai," terang dia.
"Kemudian apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? saya sampaikan di sini, apakah Eko Darmanto juga memperoleh manfaat dari pertemuan, saya sampaikan yang bersangkutan jg tidak mendapatkan manfaat apapun," Alex menambahkan.
Pun pertemuan dirinya dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu hanya berlangsung sekali saja. Selepasnya mereka melanjutkan komunikasi melalui chat WhatsApp dimana Eko melaporkan melampirkan adanya bukti-bukti dari instansi bea cukai yang terlibat dengan korupsi.
Tetapi setelah pertemuan itu, Alex menegaskan juga telah melaporkan ke Pimpinan KPK lainnya hingga ke tingkat kedeputian.
"Ketika saya bertemu yang bersama ada staff dan saya ngomong loh ke pimpinan yang lain dan saya laporkan pertemuan dan hasilnya apa yang saya koordinasikan. Saya sampaikan ke Dumas, orang Dumas tahu, orang pencegahan pak Pahala (Deputi Monitoring dan Pencegahan) yang melakukan klarifikasi dan staffnya LHKPN tau," ujarnya.
Jelang pemeriksaan, Alex mengaku tidak banyak yang harus disiapkan dirinya, sebab pada pemeriksaan kali ini dia hanya menyampaikan klarifikasi saja ke penyidik.
"Persiapan tidur yang cukup supaya nanti pada saat ditanya tidak tertidur," singgung Alex.