Kapolda Metro Sebut Pertemuan dengan Eko Darmanto Bisa Dikategorikan Pidana, Ini Pembelaan Alexander Marwata
"Pidana seseorang itu dinyatakan kalau seseorang itu melakukan kesalahan. Kesalahan itu apa? Kesalahan suatu perbuatan yang disadari," kata Alex.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto sempat menyebut pertemuan Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto bisa dikategorikan etik yang mengarah pidana. Alex merespons hal itu.
Alex menjelaskan tindakan seperti apa yang dikategorikan sebagai pidana.
"Pidana seseorang itu dinyatakan kalau seseorang itu melakukan kesalahan. Kesalahan itu apa? Kesalahan suatu perbuatan yang disadari, orang itu melakukan pidana," kata Alex di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10).
Alex membantah setelah bertemu Eko Darmanto dirinya mendapat sesuatu atau gratifikas. Dia mengklaim, pertemuan terjadi karena mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta itu ingin melaporkan ke Alex ada dugaan tindak pidana korupsi.
"Terkait dengan pertemuan dengan Eko, saya kira semua temen-temen sudah tahu, saya secara terbuka akan mengakui enam bulan yang lalu, benar saya bertemu. Apa tujuannya bertemu? Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi perusahaan Bea Cukai," katanya menceritakan.
Saat mereka bertemu, ada staf yang ikut. Diklaimnya pula, pertemuan itu diketahui pimpinan KPK lainnya.
"Dan saya laporkan pertemuan dan hasilnya apa yang saya koordinasikan. Saya sampaikan ke Dumas, orang Dumas tahu, orang pencegahan pak Pahala (Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK) yang melakukan klarifikasi dan stafnya LHKPN tau," kata Alex menjelaskan.
Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Pimpinan KPK itu sempat diadukan juga ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hanya saja, dari pihak Dewas belum melakukan pemeriksaan sama sekali terhadap Alex.
"Sampai dengan saat ini Dewas belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap saya, jadi belum jelas apakah saya melanggar etik atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Karyoto menyebutkan pertemuan Alex dengan Eko yang pada pernah berperkara di KPK sudah termasuk dalam pelanggaran kode etik pimpinan KPK. Tapi dari pelanggan etik tersebut juga dikatakan Karyoto bisa menjadi masalah pidana juga.
"Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (11/10).
Pihak kepolisian, kata Karyoto juga telah berkoodinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam menangani kasus Alex karena bertemu dengan Eko yang pada saat itu sedang berkasus di KPK.
Di satu sisi, Jendral bintang dua itu juga telah mengkonfirmasi soal Alex yang batal diperiksa hari ini, Jumat (11/10) karena ada keperluan lain.
"Seharusnya hari ini diminta klarifikasi. Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kita berikan kesempatan. Jadi, di lain waktu, dia akan mendatangi polda metro untuk memberikan klarifikasi. Jadi, sudah ada komunikasi tersurat," jelas Karyoto.