Cerita Alexander Marwata Awal Mula Kenalan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Menurut Alex, Eko mengajak bertemu karena berkonsultasi ingin melaporkan dugaan kasus korupsi pada instansi Bea Cukai.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menceritakan pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Menurut Alex, Eko mengajak bertemu karena berkonsultasi ingin melaporkan dugaan kasus korupsi pada instansi Bea Cukai.
"Dia menyampaikan bisa enggak ketemu karena Eko Darmanto akan melaporkan dugaan terjadinya peristiwa pidana di Bea Cukai menyangkut kegiatan-kegiatan importasi, emas, handphone, dan besi baja," kata Alex usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10).
Namun Alex membantah sebelumnya mengenal Eko. "Apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya bilang, saya enggak kenal. Sebelum yang bersangkutan datang ke KPK," ujar Alex.
Alexander mengatakan terdapat salah satu pesan melalui di WhatsAppnya dengan nomor yang belum terdaftar di kontaknya. Pengirim pesan tersebut mengaku sebagai teman dari Eko Darmanto yang ingin bertemu dengan Alex karena ingin membuat laporan ke KPK.
Dia juga mengklaim telah menyampaikan ke para pimpinan KPK lain bahwasanya akan bertemu dengan Eko.
" 'oh silakan pak Alex'. artinya apa? Pertemuan itu sudah saya sampaikan ke ketua, artinya si temen yang gonta ganti itu, yang saya enggak tahu namanya," tutur Alex.
Singkat cerita, Alex pun menjalin komunikasi dengan Eko untuk melaporkan dugaan korupsi para tubuh bea cukai soal impor emas dan lain sebagainya.
"Kebetulan waktu itu kan memang KPK sedang menangani perkara yang salah satunya terkait dengan impor emas juga di Antam," Alex menegaskan.
Komunikasi antara keduanya kemudian berlanjut secara tatap muka pada 9 Maret. Eko pada saat itu sambil melampirkan bukti-bukti adanya kasus korupsi di Bea Cukai.
Pun setalah pertemuannya itu, Eko diarahkan ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Tetapi komunikasi antara keduanya tetap berlanjut.
"Selesai pertemuan itu tapi dia masih WA saya terkait dokumen-dokumen terkait kegiatan importasi data-data itu langsung saya forward ke direktur dumas PLPM," terang dia.
Wakil ketua Antirasuah itu juga menegaskan pertemuannya, Eko tidak sedang berperkara di KPK. Sebab penyidik Antirasuah sendiri baru menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) di bulan April, sementara Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)nya terbit pada Agustus.
"Jadi ya kalo persoalan wah apakah itu sudah jadi perkara apakah tersangka itu debatable kan biar lah nanti ada penyidik ada ahli dan sebagainya saya kan juga berhak berpendapat ya namanya bertemu dengan tersangka ya seketika ada penetapan tersangka atau Sprindik selebihnya mana bukan hanya itu saja apakah dari pertemuan saya dengan eko saya mendapatkan keuntungan enggak juga saya juga enggak dapat apapun," tutup Alex.