Duduk Perkara Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas Buntut 'Bertemu' Tersangka Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai
Laporan tersebut dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum
Jelang akhir jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata malah harus berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Perkaranya, Alex dilaporkan gara-gara diduga melakukan pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang tengah tersandung kasus gratifikasi Rp23,5 miliar.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Mereka klaim mengantongi bukti adanya pertemuan Alex setelah Eko yang kerap kali flexing harta kekayaannya.
Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe, mengatakan, semestinya sebagai salah satu dari Pimpinan Antirasuah, tidak pantas bertemu dengan orang yang sedang berpekara di KPK.
Alex, kata Raja, harusnya sudah paham dan sudah bisa mengantisipasi melakukan pertemuan dengan orang-orang yang sedang berperkara.
"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto," ujar Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung Dewas KPK, Jumat (27/9).
Di jelang akhir jabatannya, Alex malah terkesan memberikan kesan buruk sebagai pimpinan di institusi Antirasuah. Dia pun dianggap telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
"(Kami) meminta Dewas KPK segara memproses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Raja.
Polisi Usut Pertemuan Alex Dengan Eko Darmanto
Tidak cukup hanya di Dewas saja, Alex rupanya juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan perkara yang sama.
Laporan yang asalnya dari seorang sipil itu telah masuk ke Polda Metro pada 23 Maret 2024, lalu masuk tahap penyidikan pada 5 April 2024.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan hubungan langsung atau tidak langsung antara oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dari tahap penyidikan yang sudah berlangsung enam bulan lamanya, Ade kemudian memperpanjang penyidikan tersebut pada 9 September 2024. Hanya saja Ade Safri tidak menyebutkan alasan jelasnya.
"Penyelidikan ini dilakukan untuk menemukan fakta terkait dugaan tindak pidana guna menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ade.
Adapun sangkaannya pada Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Di mana, ada larangan pejabat untuk bertemu dengan pihak berperkara.
Di perkara ini juga, saat ini sudah ada 19 orang saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik. Dari belasan saksi yang diperiksa, turut menyasar kepada Ditjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pegawai KPK.
"Diantaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI," kata Ade Safri.
Pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana pertemuan Alexander dengan Eko itu. Ade Safri juga menegaskan pengusutan kasus tersebut akan berjalan profesional.
"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," pungkas dia.
Alex Buka Suara Usai Dilaporkan
Alex akhirnya buka saya juga setelah diadukan ke Dewas KPK dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia membantah telah melakukan pertemuan secara tatap muka dengan Eko, melainkan didampingi oleh pihak KPK dan sudah diketahui para pimpinan lainnya.
"Pertemuan didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya," ucap Alex melalui keterangan tertulisnya.
Dia pun membantah kalau pertemuan dirinya dengan Eko adalah masalah personel. Pun hasil pertemuan itu juga dilaporkan ke pejabat dan pimpinan KPK lain.
"Hasil pertemuan saya sampaikan ke pimpinan dan struktural pada saat rapat. Jadi, semua pimpinan dan beberapa pejabat struktural mengetahui pertemuan itu," ucap Alex.
Sementara itu, dari internal Komisi Antirasuah sendiri juga sudah merespon akan pimpinannya yang telah dilaporkan itu. Mereka pun hanya mau bersikap kooperatif dan siap membantu penyelidikan Polda Metro.
"KPK menghormati proses penyelidikan yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, dan yakin bahwa penyelidik akan bertindak secara profesional dan prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (30/9).
"KPK akan kooperatif dengan penyelidik, untuk membantu menyampaikan fakta-fakta yang terjadi," sambungnya.