Polisi Benarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan Terkait Dugaan Gratifikasi
Alexander sempat mengaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat pertemuan dengan pihak berperkara.
Ade Ary tidak menjelaskan lebih lanjut soal laporan tersebut.
Polisi Benarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan Terkait Dugaan Gratifikasi
Polda Metro Jaya amembenarkan adanya laporan polisi terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), akibat bertemu salah satu tersangka korupsi.
"Yang menangani Satgas Tipikor langsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (6/5).
Namun demikian, Ade Ary tidak menjelaskan lebih lanjut soal laporan tersebut. Termasuk, dengan perkembangan proses penyelidikan yang saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Satgas Tipikor.
Perlu diketahui, Alexander sempat mengaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat pertemuan dengan pihak berperkara yaitu Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) dengan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kasusnya ditangani KPK.
"Saya belum dipanggil. Baru staf yang diundang untuk klarifikasi," kata Alex saat dihubungi wartawan, Senin (22/4).
Namun, Alex menjelaskan pertemuan dengan Eko terjadi ruang kantornya, Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan pada Maret 2023. Dia pun menyebut pertemuan itu turut ditemani staf Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan diketahui Pimpinan KPK yang lain.
"Betul Saya bertemu ED di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal maret 2023. ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, hape dan besi baja," kata Alex.
"Yang saya tidak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh," katanya.
Perlu diketahui untuk Eko sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK akibat kasus penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar dari sejumlah pihak terkait bisnis ekspor-impor di Bea Cukai.
Dimana setelag berkas perkara penerimaan gratifikasi rampung, jumlah gratifikasi Eko hanya Rp 10 miliar. Dengan Pengembangan kasus, Eko yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU mencapai Rp20 miliar.