Pahala Nainggolan Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Pertemuan Alex Marwata & Tersangka Kasus Gratifikasi
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Pahala berlangsung selama kurang hampir tujuh jam lamanya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, turut memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan. Dia dicecar penyidik soal pertemuan Wakil ketua KPK, Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Pahala berlangsung selama kurang hampir tujuh jam lamanya.
"Klarifikasi/permintaan keterangan terhadap saudaranya Pahala Nainggolan-Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI di Ruang Riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dimulai jam 10.00 Wib, dan selesai klarifikasi/permintaan keterangan jam 16.53 Wib. Adapun jumlah pertanyaan yg diajukan oleh penyelidik dlm klarifikasi yg dilakukan sebanyak 30 pertanyaan," ucap Ade melalui keterangannya, Selasa (29/10).
Selain Pahala, terdapat satu orang pegawai Antirasuah lainnya yang juga diperiksa di waktu yang bersamaan. Dia diberondong 19 pertanyaan soal pertemuan pimpinnya dengan Eko Darmanto.
Sebelumnya, Pahala mengaku dicecar penyidik seputar proses pemeriksaan di LHKPN KPK.
"Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke lidik. dan penyelidiknya oke banget," ucap Pahala di Polda Metro Jaya, Senin (28/10).
Pahala kemudian mengatakan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto telah lebih dulu diperiksa oleh penyidik kebanding saat dia membuat laporan ke KPK.
Laporan Eko yang dimaksud adalah, dia melaporkan soal dugaan korupsi oleh pejabat bea cukai lainnya terkait dengan kegiatan importasi, emas, hp, dan besi baja.
"Kan 9 maret ngelapornya dia (Eko). tanggal 7 maret diklarifikasi oleh LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara). habis itu dia ngelapor tanggal 9," kata Pahala.
Eko sempat diperiksa LHKPN karena ada kejanggalan dalam harta kekayaannya. Dia pun dinyatakan sebagai tersangka dan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi dengan pidana penjara selama enam tahun.
Menurut Pahala, segala bentuk pertemuan pimpinan KPK dengan para pejabat selalu dilampirkan nota dinasnya. Dengan demikian pertemuan itu juga diketahui oleh para pimpinan Komisi Antirasuah lainnya.
Seperti halnya pada saat tim LHKPN KPK yang telah melapor dugaan flexing selain Eko yakni, Rafale Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.
"Bahwa ini loh progres pemeriksaannya minta izin untuk dipaparkan, itu tanggal 15 (Maret 2023) jadi tanggal 31 (Maret 2023) itu dapat jadwal memaparkan, jadi bukan Eko saja, yang dipaparkan 5 tuh waktu itu. kalau Eko lancar aja, nggak ada kesalahan. Buktinya oke banget, indikasi gratifikasinya oke banget," ucap Pahala.