Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto 8 tahun penjara. Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Tuntutan terhadap Eko ini dibacakan oleh JPU KPK Luki Dwi Nugroho di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (13/8).
Dalam tuntutannya JPU KPK Luki mengatakan, terdakwa Eko Darmanto dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor. Terdakwa tidak berterus terang memberikan keterangannya di persidangan.
"Terdakwa menjadi inisiator memperoleh keuntungan dari tindak pidana," ujar Luki.
Denda
Selain pidana penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta, JPU juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar pidana pengganti senilai Rp13,18 miliar.
Bila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Bila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan, kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp13,18 miliar, dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini," katanya.
"Subsider pidana penjara pengganti selama 3 tahun, apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tambahnya.
Tanggapan Terdakwa
Menanggapi tuntutan JPU ini, terdakwa Eko Darmanto berjanji akan menyampaikan pembelaan secara lengkap dalam agenda sidang pembacaan pleidoi pada pekan depan.
"Ya ini masih proses hukum. Yang jelas yang harus rekan-rekan media ketahui latar belakang saya mengikuti proses hukum ini kan saya di belakang perkara-perkara besar yang besok akan saya sampaikan di pleidoi," katanya.
Ia mengaku akan mengulas beberapa sepak terjangnya membantu aparat penegak hukum kejaksaan atau kepolisian dalam menumpas kejahatan.
"Kasus emas, Mahfud MD, minyak goreng, yang sekarang di Airlangga, di kejaksaan semua, (diproses hukum) sudah, coba dicek kembali di Youtube, saya ngomong (kasus) gula Rp1,2 triliun," jelasnya.