Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam amar tuntut Jaksa Tipikor, Prayitno dituntut 9 tahun penjara.
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan, Angin Prayitno Aji bakal menjalani sidang putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia bakal divonis atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi terkait pengurusan pajak di Ditjen Pajak. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Angin bakal jalani sidang putusan pada hari ini atas perkara yang terdaftar nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
"Sidang putusan Angin Prayitno Aji untuk putusan jam 10.00 WIB ruangan Kusuma Atmadja,"
tulis laman tersebut yang dikutip, Senin (21/8).
Dituntut 9 Tahun Penjara
Dalam amar tuntut Jaksa Tipikor, Prayitno dituntut 9 tahun penjara. Hukuman penjara Angin Prayitno Aji ditambah dengan denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp29,505 miliar dalam perkara dugaan suap dan pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun serta denda senilai Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/6).
Angin disebut JPU KPK terbukti melakukan penerimaan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.
Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No. 8/2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Angin Prayitno juga dituntut untuk bayar uang pengganti sejumlah uang kejahatan yang dinikmatinya.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp29.505.167.100,00," kata JPU.
Ia melanjutkan, "Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun."
Menurut jaksa, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Angin Prayitno. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan," ungkap jaksa. Hal meringankan, kata dia, adalah Angin Prayitno bersikap sopan di persidangan.