KPK Jebloskan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Penjara
Gaya hidup hedon Andhi Pramono dan keluarga diungkap netizen.
Andhi Pramono berurusan dengan KPK usai gaya hidup mewah keluarganya disoroti netizen.
KPK Jebloskan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Penjara
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dijebloskan ke penjara oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui, ia juga telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beberapa waktu lalu.
Andhi Pramono dihadirkan oleh penyidik KPK dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan 'Tahanan KPK' dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
-Foto Antara-
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih."
kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/7) seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Andhi Pramono menjalani pemeriksaan pada Jumat pagi. Setelah beberapa jam, penyidik KPK pada Jumat sore mengumumkan penahanan terhadap Andhi Pramono.
Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.
KPK juga menyatakan telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.
Atas laporan tersebut, KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada 14 Maret 2023.
Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada 15 Mei 2023. Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Penyidik KPK selanjutnya menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan, penetapan tersangka TPPU Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Ali Fikri.
Berikut video saat pemanggilan pertama Andhi di KPK.