Dua Perkara yang Menjerat Eks Kepala Bea Cukai Makassar
Andhi Pramono mendadak tenar setelah hartanya bernilai fantastis berungkap. Diduga harta itu didapat dari cara-cara tak wajar.
Perkara eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, di KPK bertambah. Kini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua Perkara yang Menjerat Eks Kepala Bea Cukai Makassar
Andhi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"Mengupdate penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang."
Kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/6).
Andhi menjadi tersangka TPPU setelah ditemukan barang bukti yang menunjukkan upayanya menyembunyikan aset diduga berasal dari hasil korupsi.
Salah satunya, Andhi diduga menyimpan aset terkait dugaan penerimaan gratifikasi di rumah mertuanya di Batam. Bahkan, rekening atas nama mertuanya dia pakai untuk bertransaksi.
Sejak Andhi berperkara di KPK, sejumlah hartanya telah disita KPK. Mulai dari dua unit rumah mewah di kawasan Cibubur dan Jakarta hingga kendaraan bermotor bernilai fantatis.
KPK mengendus akal bulus Andhi untuk menyamarkan asetnya. Salah satunya dengan menukarkan valas ke Rupiah buat membeli rumah.
Hal tersebut diketahui saat tim penyidik memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono pada Selasa, 30 Mei 2023.
Hari ini, KPK juga menggeledah rumah Andhi di Kepala Gading, Jakarta Utara. Penyidik menyita dokumen terkait aset yang disembunyikan Andhi Pramono.
Dokumen yang ditemukan diduga kuat saling terkait dengan perkara TPPU yang baru saja menjerat Andhi.
Sosok Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur viral. Gaya hidup super hedon juga diperlihatkan anak Andhi di media sosial.
Dikutip dari LHKPN KPK, Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp13.753.365.726 atau Rp13,75 miliar. LHKPN tersebut pada 16 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021.
Aset kekayaan tanah dan bangunan itu berada di Salatiga, Karimun, Batam, Bogor, Jakarta Pusat hingga Cianjur. Tanah dan bangunan itu berstatus hasil sendiri dan hibah dengan akta.