Istri dan Mertua Andhi Pramono Dicecar KPK soal Cara Sembunyikan Hasil Korupsi
Nurlina Burhanuddin merupakan istri Andhi Pramono, sementara Kamariah merupakan orang tua Nurlina, atau mertua Andhi.
Andhi merupakan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar
Istri dan Mertua Andhi Pramono Dicecar KPK soal Cara Sembunyikan Hasil Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua ibu rumah tangga, Nurlina Burhanuddin dan Kamariah dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Nurlina Burhanuddin merupakan istri mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, sementara Kamariah merupakan orang tua Nurlina, atau mertua Andhi Pramono.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya bersedia memberikan keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Andhi Pramono. Keduanya diperiksa pada Selasa, 19 September 2023 di Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.
"Seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari Tersangka AP (Andhi Pramono) yang salah satunya berada di Batam,"
ujar Ali dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
"Selain itu dikonfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima Tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya,"
Ali menambahkan.
Teranyar, KPK menyita tiga mobil mewah Andhi Pramono. 3 mobil tersebut, yakni Hummer Type H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak; mobil merk Morris, type mini, model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak, dan mobil merk Toyota, type Roadster, mobel Mb penumpang warna merah beserta 2 buah kunci kontak.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan 3 unit kendaraan mewah yang diduga milik Tersangka AP (Andhi Pramono) yang diduga sengaja disembunyikan yang berada di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Ketiga mobil mewah tersebut akan disita dan dijadikan alat bukti memperkuat dugaan pidana Andhi Pramono. Nantinya mobil tersebut akan dilelang jika terbukti hasil tindak pidana korupsi. Namun untuk sementara waktu, mobil-mobil tersebut dititipkan sementara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
"Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang,"
kata Ali.
KPK menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu)."Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (7/7/2023).
Alex menyebut, Andi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar,"
kata Alex.