Anak Pamer Harta Bikin Bapak Mendekam di Rutan KPK
KPK menjebloskan sejumlah pejabat buntut aksi pamer atau flexing harta di media sosial.
Anak Pamer Harta Bikin Bapak Mendekam di Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan sejumlah pejabat buntut aksi pamer atau flexing harta di media sosial. Salah satunya, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
KPK menahan Andhi Pramono pada Jumat (7/7) kemarin. Dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). "Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.Nama Andhi ramai pertama kali karena gaya hidup mewahnya disorot warganet. Foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur serta gaya hidup putrinya viral di media sosial.
Selain itu, aset kekayaannya yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pun menjadi perbincangan karena dianggap tak sesuai dengan gaya hidup tersebut.
Hingga akhirnya Andhi dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi asal usul kekayaannya pada 14 Maret 2023. Klarifikasi itu kemudian naik ke tingkat penyelidikan karena KPK merasa adanya kekayaan yang tidak wajar. Tak berselang lama, kasus Andhi naik tahap penyidikan dan ditemukan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi. KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Penahanan ini membuat Andhi Pramono menjadi pejabat kedua yang ditahan KPK karena kedapatan flexing kekayaan di media sosial. Sebelumnya, mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo telah ditahan terlebih dahulu pada Senin (3/4) lalu.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan TPPU. Sebelum kasus gratifikasi dan TPPU bergulir, Rafael disorot karena gaya hidup putranya, Mario Dandy Satrio.
Mario kerap kali memamerkan tunggangan mewah di media sosial. Hal serupa dilakukan istri Rafael Alun. Bersamaan dengan pamer harta, Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga kritis. Kala kasus penganiayaan dan pamer barang mewah Mario viral di media sosial, KPK langsung bergerak menelusuri LHKPN Rafael. Temuan KPK, Rafael memiliki harta fantastis, sangat tidak sesuai dengan profilnya sebagai ASN Kemenkeu. KPK kemudian meminta klarifikasi Rafeal beberapa kali. Akhirnya, KPK menyimpulkan Rafael menerima gratifikasi berdasarkan barang bukti kuat.
Untuk graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak yang dimiliknya. Kasus ini bermula saat ia menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Ketua KPK Firli Bahuri menduga, salah satu usaha milik Rafael, yaitu PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan, melayani para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME. "Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menyita 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael yang diduga dihasilkan dari tindak pidana. "KPK pada proses penyidikan perkara tersebut, sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, RAT (Rafael Alun)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Kamis (22/6) lalu.
Ali merinci, 20 aset tanah dan bangunan itu tersebar di tiga kota, yakni sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Nilainya mencapai Rp150 miliar.
"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," ucap Ali.