Kaleidoskop 2023: Kemenkeu Diguncang Aksi Pamer Harta Pegawai yang Berakhir Pidana
Deretan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang dipecat akibat pamer harta dan berakhir dipidana.
Deretan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang dipecat akibat pamer harta dan berakhir dipidana.
Kaleidoskop 2023: Kemenkeu Diguncang Aksi Pamer Harta Pegawai yang Berakhir Pidana
Kemenkeu Diguncang Aksi Pamer Harta Pegawai yang Berakhir Pidana
Kasus Rafael Alun Trisambodo di awal tahun 2023 sempat menyita perhatian publik.
Mantan pejabat pajak di Jakarta Selatan ini jadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy melakukan penyerangan kepada David Ozora.
Gaya hidup Mario Dandy pun menjadi sorotan lantaran kerap pamer di media sosial.
Mulai dari mobil Rubicon hingga motor gede yang harganya ratusan juta.
Dari media sosial pula terkuak ayah Mario Dandy bekerja sebagai Kepala Bagian Umum, Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan.
Tak pelak, nama sang ayah ikut terseret dalam kasus tersebut. Publik menyangsikan gaya hidup mewah Mario dan keluarganya dengan gaji seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan ketentuan, gaji Rafael Alun sebagai PNS Pajak eselon III berkisar Rp37 juta sampai Rp46,5 juta per bulan.
Namun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tahun 2022, total hartanya mencapai Rp56,1 miliar.
Kejanggalan harta Rafael Alun pun ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alhasil, Rafael ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dengan menerima uang USD90.000 atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Atas perbuatannya tersebut, Rafael kini tengah menjalani proses sidang.
Di meja hijau, ayah Mario Dandy ini dituntut hukuman penjara 14 tahun dan membayar uang pengganti ke negara Rp18,9 miliar.
Kasus ini pun masih berjalan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Eko Darmanto
Aksi pamer harta yang berujung fatal juga dilakukan pejabat bea dan cukai. Kepala Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto ikut jadi sorotan usai ketahuan hobi pamer harta di media sosial.
Lewat akun Instagram, Eko kerap memamerkan harta kekayaan yang dimiliki. Mulai dari berpose di pesawat capung, bepergian ke luar negeri, naik moge, hingga mengoleksi mobil lawas.
Atas perbuatannya tersebut, Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai langsung mencopot Eko dari jabatannya pada 2 Maret 2023.
Nasibnya pun sama dengan Rafael Alun. Eko diperiksa KPK atas kepemilikan harta kekayaan yang dilaporkan ke LHKPN KPK. Berdasarkan LHKPN Februari 2022, Eko tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp15,7 miliar.Sebagai informasi, sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS Eko Darmanto paling rendah yakni Rp3.044.300 dan tertinggi Rp5.901.200 per bulan.
Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai, dengan asumsi Eko Darmanto masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp13.670.000 per bulannya.
Belum lama ini, KPK menetapkan Eko sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Lembaga antirasuah itu menduga Eko memanfaatkan jabatannya di Bea Cukai untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
Sejak 8 Desember 2023 Eko mendekam di tahanan KPK selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Andhi Pramono
Satu lagi pejabat doyan pamer harta yang nasibnya kini merana. Dia adalah Andhi Pramono, Kepala Bea dan Cukai Makassar.
Andhi Pramono viral di media sosial setelah rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur tersebar.
Aksi pamer harta ini juga menyeret keluarganya yang juga bergaya hedon di media sosial.
Putri Andhi berinisial AY terlihat selalu mengenakan pakaian mewah seperti Gucci dan Balenciaga yang harganya puluhan juta di media sosial.
Pada bulan Juli, Andhi ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Dia pun ditahan sejak bulan Juli 2023 lalu.
Akibatnya, Andhi Pramono resmi dipecat sebagai PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan per 5 Juli 2023.
Pada bulan November, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi sejumlah Rp58,9 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Andhi diancam pidana dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
merdeka.com