Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun
Jaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.
Hal itu diungkapkan Jaksa KPK dalam sidang dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada penerimaan gratifikasi ke mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dari PT Cahaya Kalbar. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari Wilmar Group.
Jaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010. Jaksa menyebut aliran uang itu disamarkan ke dalam aset berupa tanah dan bangunan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 6.000.000.000,00 (Rp6 miliar) yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat," kata Jaksa KPK dalam sidang dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Jaksa menyebut aliran uang itu disamarkan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati.
Wilmar Group merupakan wajib pajak pada Direktorat Jenderal Pajak di DKI Jakarta.
Dakwaan TPPU Rafael Alun
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratififikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo.
Istri Rafael Alun Terlibat
Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek selaku sekaligus komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Jaksa menyebut pada 2002 Rafael Alun mendirikan PT ARME dengan menempatkan Ernie Meike Torondek sebagai komisaris utama.
Perusahaan ini bergerak di bidang jasa kecuali jasa di bidang hukum dan perpajakan. Namun pada kenyataanya perusahaan ini memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut Ujeng Arsatoko selaku konsultan pajak sehingga bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan perpajakan.
Kemudian pada 2008 Rafael Alun mendirikan PT Cubes Consulting dengan menempatkan Gangsar Sulaksono yang merupakan adik terdakwa dan Ernie Meike Torondek sebagai pemegang saham dan komisaris. Pada 2012, Rafael Alun mendirikan PT Bukit Hijau Asri dan menempatkan Ernie Meike Torondek sebagai komisaris di mana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi.
Kemudian penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar pada sekitar bulan Juli 2010 sejumlah Rp6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.
Keempat pemerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo pada sekitar Maret 2013 bertempat di Kelurahan Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, Rafaeal Alun menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group.
"Bahwa dari para wajib pajak tersebut di atas, Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek baik langsung maupun tidak langsung melalui PT Arme, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp27.805.869.634,00 yang khusus diterima oleh Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek Rp16.644.806.137,00.
Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara berkaitan dengan pencucian uang, jaksa menyebut Rafael Alun melakukannya bersama-sama dengan sang istri, Ernie Meike Torondek. Jaksa menyebut Rafael Alun sebagai PNS di DJP Kemenkeu dari tahun 2002 - 2010 diduga menerima gratifikasi sebesar Rp36,8 miliar, kemudian periode 2011 - 2023 menerima sebesar Rp11.543.302.671, SGD2.098.365, USD937.900, serta sejumlah Rp14.557.334.857,00.
"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut," kata jaksa.
Modus TPPU Rafael Alun
Modus TPPU itu di antaranya, menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC) sebesar Rp 315.000.000, mentransfer uang sebesar Rp 5.152.000.000 ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo, menempatkan uang Rp 1.175.711.882 yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo, serta menempatkan SGD 2.098.365 dan USD937.900 di Safe Deposit Box (SOB).
Atas perbuatannya itu Rafael Alun diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.