Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (11/12/2023).
Saat menghadiri sidang, Rafael terlihat mengenakan kemeja putih dan masker saat akan duduk di kursi panas persidangan.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor ini, ayah dari Mario Dandy ini akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU KPK.
Duduk di hadapan Majelis Hakim dan penasehat hukumnya, Rafael Alun tampak menyimak pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ekspresi Rafael Alun sempat menundukkan wajahnya saat JPU KPK membacakan tuntutan dengan hukuman penjara selama 14 tahun.
Selain hukuman penjara, Rafael juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Sementara untuk TPPU, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukannya bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Total, Rafael Alun dan Ernie Meike mencuci uang hasil korupsi hingga Rp100,8 miliar.
Kemudian, Rafael juga didakwa mencuci uang ketika menjadi PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode itu, Rafael melakukan pencucian uang Rp63.994.622.236 atau Rp63,9 miliar selama 12 tahun.
Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun menjalani sidang perdana hari ini. Dia didakwa melakukan pencucian uang dari tahun 2002 hingga 2023 bersama istrinya.